Oleh: Armin, SS, M.Pd
Penghulu Ahli Muda KUA Pallangga
Rancangan peraturan Menteri Agama tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama tidak lama lagi akan menjadi PMA yang akan menggantikan peran PMA 34 tahun 2016 yang selama ini menjadi pedoman kerja atau petunjuk pelaksanaan operasional kantor urusan agama.
Dalam rancangan peraturan menteri agama (RPMA) tersebut terdapat beberapa kelompok jabatan dan beberapa penambahan tugas dan fungsi KUA seperti Kepala KUA, Petugas Tata usaha, Kelompok jabatan fungsional, pelaksana/jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional lainnya.
Peran KUA sebagai penyedia layanan keagamaan di tingkat kecamatan menjadi sangat sentral dengan tugas-tugas bimbingan masyarakat Islam dan layanan keagamaan lainnya dengan program revitalisasi KUA yaitu mengembalikan peran atau penguatan peran KUA dalam layanan ke masyarakat. Dengan menyelenggarakan fungsi layanan pencatatan nikah, layanan bimbingan perkawinan, layanan keluarga sakinah, pengembangan pemberdayaan mesjid dan layanan manasik haji di kecamatan.
Ada beberapa penambahan layanan dalam Ortaker baru tersebut diantaranya penyediaan layanan bina konsultasi syariah, pemberdayaan ekonomi umat, dan penguatan moderasi beragama dan pengembangan sistem deteksi dan respon dini persoalan sosial keagamaan.
Penambahan tupoksi KUA ini semakin memvitalkan peran Kantor Urusan Agama ditengah-tengah masyarakat sebagai kantor layanan di sektor agama dan keagamaan yang selama ini hanya diberi label sebagai kantor yang hanya mengurusi pernikahan.
Tetapi dengan rancangan Ortaker baru ini akan semakin kompleks urusan yang ada di KUA. Hal ini mesti sejalan dengan kecukupan sumber daya manusia atau diperlukannya upgrade pengetahuan terhadap pegawai, baik dari sisi peningkatan layanan maupun pengetahuan informasi teknologi.
Kantor Urusan Agama merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang berkedudukan di kecamatan yang menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan ke masyarakat. Secara operasional dibina oleh kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Khusus mengenai rencana ortaker yang baru ini.
Kepala KUA sebagai penaggungjawab tugas dan fungsi secara universal dan merupakan jabatan non strukturan atau non eselon yang menjadi tugas tambahan dari pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama yang memenuhi syarat.
Disamping itu di KUA juga akan ada jabatan petugas tata usaha yg cikal bakalnya akan dijabat oleh pegawai dari JFU yang memenuhi syarat dan akan diberi tugas tambahan dalam jabatan tersebut, dan bertanggunjawab terhadap terselenggaranya proses adminstrasi dan kerumahtanggaan kantor.
Petugas tata usaha bertanggungjawab langsung kepada kepala KUA dan membawahi semua pegawai pelaksana JFU yang ada di kantornya.
Disamping petugas Tatausaha, kelompok jabatan lain yang bakal bersinergi di KUA adalah kelompok jabatan fungsional seperti penghulu, penyuluh agama, fungsional lainnya. Kelompok jabatan fungsional bertanggungjawab langsung kepada kepala KUA Kecamatan masih seperti yang ada dalam PMA 34 tahun 2016 tentang organisasi dan tatakerja KUA.
Dengan semakin kompleksnya layanan yang ada di KUA, maka akan semakin dipacu juga dalam memperbaiki layanan, terutama layanan langsung kepada masyarakat yang memang sudah diatur dan dibuatkan layanan sesuai SOP sehingga bisa tercipta layanan yang unggul paripurna di kantor kita masing-masing.
Pada saat tulisan ini diterbitkan, rancangan organisasi tatakerja KUA ini masih sebatas rancangan, dan tidak menutup kemungkinan akan mengalami perubahan pada saat diundangkannya. Wallahu Alam bissawab (edited.OH)