Barru, (HUMAS BARRU) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru Dr. H. Jamaruddin, M.Ag menyampaikan arahan dihadapan para pegawai pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, Senin (9/5/2022).
Arahan yang disampaikan terkait sejumlah kebijakan kinerja. Terlebih lagi dalam kesempatan ini turut hadir para pimpinan Kasubag TU Husni Abbas, Kasi PHU Drs. Muh. Basri, MA, Kasi Penmad H. Syamsul Bahri, S.Ag, MA, Kasi PAIS H.Muhlis Hakim, Kasi PD Pontren Dra. Mujenniati, Kasi Bimas Islam Dr. H.Maqbul, M.Ag, Kasi Wakaf serta seluruh pegawai baik yang berada dilingkup Pokjawas, Pokjaluh,
“Semoga Allah menerima (amal ibadah) kami dan kamu, Wahai Allah Yang Maha Mulia, terimalah! Dan semoga Allah menjadikan kami dan kamu termasuk orang-orang yang kembali dan orang-orang yang menang serta diterima (amal ibadah). Setiap tahun semoga kamu semua senantiasa dalam kebaikan.”
Hari Raya Idul Fitri tentu menjadi momentun dalam saling memaafkan lahir dan batin untuk sekiranya dapat kembali suci dan saling memaafkan.
Seperti yang banyak orang ucapkan minal aaidin wal faaiziin mohon maaf lahir dan batin, jika kita merunut kata-kata ini, Kata kembali bisa diartikan dalam banyak arti. Semoga Allah menjadikan kita untuk wa iyyaakum minal aaidin wal faaiziin termasuk orang-orang yang kembali. Kata kembali dalam bahasa Al Quran ada banyak kata yang digunakan oleh Allah. Rajiun juga kembali, rujuk orang yang sudah cerai jika kembali nikah kembali itu juga disebut rujuk. Taubat juga kembali.
"Dalam Alquran terdapat ayat-ayat yang muhkamat, yakni yang kandungannya sangat jelas, sehingga hampir-hampir tidak dibutuhkan penjelasan tambahan untuknya. Ada juga ayat-ayat yang mutasyabihat, yakni ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian, samar artinya dan sulit dipahami kecuali setelah merujuk kepada yang muhkam atau hanya Allah yang mengetahui maknanya," sebutnya.
Maka kata Jamaruddin, dalam Hukum Islam ada sejumlah sumber yang terdiri dari Al Quran, Al Hadist, Ijma, Qiyas yang dapat dijadikan sebagai petunjuk.
Al Quran dan Hadist, jika Ijma merupakan kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama. Dan Ijma yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin setelah sahabat, tabiut tabiin (setelah tabiin).
Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan Ijma adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
Diakhir arahannya pula, Jamaruddin menyebut dalam memaafkan kesalahan orang lain dalam surah QS. At-Tagabun Ayat 14 yang didalamnya menyebutkan Jika dalam memaafkan kesalahan orang lain hendaknya kita dengan dengan menghapus agar kembali menjadi manusia yang fitri.
"Semoga kita semua kembali dalam keadaan suci, dijadikan momen halal bi halal untuk saling memaafkan. Seperti hari ini kita semua menggunakan baju warna putih maka ya semoga kita semua kembali fitri," harapnya (Asriadi Rijal)