Bilokka (Humas Sidrap) - Pertemuan Audit Kasus Stunting dilaksanakan di Marza Cafe dan Resto Jln. Samratulangi Pangkajene Kabupaten Sidenreng Rappang yang dihadiri oleh 50 peserta termasuk camat, kepala puskesmas, Kepala KUA kecamatan lokus stunting, Selasa, (20/09/2022)
Menindaklanjuti surat kepala BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan nomor 1637/KB.06.02/13/2022 tanggal 25 Agustus 2022 perihal Tindak lanjut kegiatan Audit Kasus Stunting, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panca Lautang hadir memenuhi pertemuan tersebut.
H. Basra selaku Pelaksana tugas sekertaris daerah Kabupaten Sidrap (PLT Sekda Kab. Sidrap) yang juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap membuka kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemateri Ihsan selaku perwakilan dari BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan bersama dua Spesialis Rusdiana, selaku spesialis anak mengemukakan gejala stunting pada anak dan bagaimana menanggulangi kasus tersebut.
“Area Lokus Stunting (Panca Lautang, Tellu Limpoe, Kulo dan Pitu Riase sebagai target kasus stunting yang menjadi tugas bersama sehingga tanpa adanya kerjasama antara stakeholder maka penanggulangan stunting tidak dapat tercapai dengan baik,”
Disamping itu, hadir pemateri Andi Azizah selaku spesialis Gizi menyampaikan Gizi yang lengkap dalam mencegah dan menanggulangi kasus stunting.
Arwan selaku kepala KUA Panca Lautang turut andil dalam mencegah kasus stunting dan mengurangi angka stunting dengan mencanangkan bahaya pernikahan dini bersama penyuluh agama, “Maka dari itu penyeleksian umur calon pengantin sangat ketat di kantor, umur 19 tahun keatas. Wacana ini tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, bunyi pasal ini berubah menjadi, Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” tutupnya (Ind)