Bontomarannu (Humas Gowa). Tugas dan fungsi penyuluh agama Islam tidak sekedar melakukan aktivitas penyuluhan, ceramah dan mengajarkan baca tulis Al-Qur'an. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, bahwa yang dimaksud dengan Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Agama sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam rumpun Keagamaan dan merupakan jabatan karir PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Dan dalam uraian tugas yang dilaksanakan oleh Abd. Jabbar Tahuddin sebagai Penyuluh Agama Ahli Muda Pada KUA Kec. Bontomarannu, salah satunya melakukan aktivitas kerjasama lintas sektoral.
Dalam rangka HUT Kostrad Divisi 3, Kamis (22/2/2024) yang terletak di Desa Sokkolia melakukan peresmian program reboisasi pengadaan air bersih kedalaman 80 M dengan kapasitas bisa mengairi 90 KK di Lingkungan Songkolo Kel. Borongloe. Jabbar merupakan salah satu tamu undangan selain Lurah Borongloe, Kepala Lingkungan, Ketua RW dan RT serta personil Kostrad divisi 3.
Jabbar sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KOSTRAD menurutnya beberapa sawah tidak bisa dialiri air. Dan bisa juga digunakan oleh beberapa warga disekitar tersebut untuk digunakan untuk keperluan sehari hari karena sumur mereka bermasalah airnya.(iar/OH)
Daerah
Kegiatan KUA Bontomarannu
Tugas Lintas Sektor, Jabbar Hadiri Peresmian Reboisasi Pengadaan Air Bersih
- Kamis, 22 Februari 2024 | 10:06 WIB