Makassar, (Humas Makassar) -- Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kota Makassar melakukan temu konsultasi yang berarti dengan Pengadilan Agama Makassar, Senin 18 September 2023. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu terkait perkara perceraian dan administrasi peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Makassar, Muhammad Ridwan, menyambut kunjungan dari PC APRI Kota Makassar dengan baik. Dalam pertemuan ini, beliau menyampaikan data menarik bahwa terdapat 2400 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama pada tahun 2023. Sebanyak 70% dari perkara tersebut adalah cerai gugat, sementara 30% sisanya adalah cerai talak. Beberapa penyebab perceraian yang disoroti antara lain adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pihak suami yang mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba, serta ketidakadaan tanggung jawab suami dalam menafkahi istri.
Muhammad Ridwan juga menjelaskan tentang isbat terpadu, yakni proses sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan. Apabila rukun dan syarat-syaratnya sudah terpenuhi, Pengadilan Agama akan mengabulkan dan memutuskan perkara tersebut. Terkait dengan permohonan dispensasi nikah, terdapat yang diterima dan ada yang ditolak. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hakim, di mana pemohon dianggap sudah memiliki kematangan pikiran meskipun usianya masih di bawah umur.
Ketua PC APRI H. Abd. Rahman menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan baik dari pihak Pengadilan Agama. Beliau berharap bahwa temu konsultasi ini dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam meningkatkan pemahaman dan kerja sama antara PC APRI dan Pengadilan Agama Makassar.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam bekerja sama untuk meningkatkan pelayanan peradilan, terutama dalam menangani perkara perceraian yang memiliki dampak besar pada masyarakat. Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat Kota Makassar. (imr)