Barombong (Humas Gowa). Safari Religi Mesjid (SRM) menjadi forum pemberian penjelasan tentang sepuluh kategori aliran sesat yang ditetapkan oleh MUI. Hal itu dilakukan oleh Kepala Kantor KUA Kecamatan Barombong, H. Beni Susanto, dalam rangkaian kegiatan SRM yang dilaksanakan di Mesjid Al Mubararak Dusun Biringkanaya Desa Biringngala pada Kamis (9/2/2023).
Ia menjelaskan 10 kriteria ajaran sesat tersebut dan menambahkan pula bahwa hal ini sangat penting untuk dijelaskan karena KUA Barombong bukan hanya melayani masyarakat dalam urusan nikah dan rukuk, Zakat dan wakaf, kemasjidan, Haji dan umrah tapi juga bertugas menjaga ketenangan dan kedamaian ummat khusunya dalam tolak ukur keagamaan.
SRM adalah kegiatan silaturrahim yang diprogramkan setiap bulan pada malam Jumat setiap pekan kedua yang digilir setiap bulan ke desa-desa yang ada di Barombong dalam rangka KUA menyapa masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan jamaah yang merupakan warga masyarakat Desa Biringngala. Dipimpin oleh kepala Desa Biringngala bersama para imam dan majelis taklim serta masyarakat Desa Biringngala dengan khusyu mengikuti lantunan dzikir yang dipimpin oleh Ustadz Abdullah yang juga sebagai penyuluh fungsional KUA Barombong.
Sejumlah penyuluh, penghulu dan staf hadir bersama warga masyarakat. Menikmati penuturan ceramah agama yg dibawakan oleh Ustadz H. Syahrir Rajab yg merupakan rangkaian acara SRM tersebut.(KR12/OH)
Daerah
Kegiatan KUA Barombong
Tangkal Ajaran Sesat Dengan Safari Religi Masjid di Barombong
- Jumat, 10 Februari 2023 | 09:06 WIB