Kegiatan KUA Barombong

Syahrir Jelaskan Regulasi Pernikahan di Mini Lokakarya Lintas Sektor Barombong

H. Syahrir Rajab saat sampaikan pendapat

Barombong (Humas Gowa). Kepala KUA Barombong yang diwakili H. Syahrir Rajab Staf Pelaksana, menghadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kanjilo Kecamatan Barombong, Selasa (8/11/2022).

Acara yang diikuti tiga puluh orang dari berbagai elemen ini dibuka oleh Camat Barombong Abdul Rachman. Dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Kepala UPT. Puskesmas Kanjilo dr. H. Umar Haji Ali.

Dalam lokakarya tersebut H. Syahrir Rajab memaparkan tentang regulasi pernikahan termasuk didalamnya menjelaskan batas usia nikah.

Lebih lanjut Syahrir menjelaskan bahwa di KUA Barombong per tanggal 1 Agustus 2022 telah dilaksanakan Program Sulsel Bersinar dan Gencarkan. Program ini merupakan kesepakatan Pemprov Sulsel, KaKanwil Kemenag Sulsel dan BNN Sulsel, yaitu Sulawesi Selatan Bersih Narkoba dan Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba.

"Olehnya itu setiap Calon Pengantin wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dan Hasil Tes Narkoba saat mendaftakan pernikahannya," tutur Syahrir.

Acara Lokakarya yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kanjilo Kecamatan Barombong tersebut dihadiri Camat Barombong, Sekcam Barombong, Kapolsek Barombong, Danpos Ramil Barombong.(Bens/OH)


Daerah LAINNYA