HERLANG, (Humas Bulukumba) -- Sebagaimana diketahui bahwa Urusan Tata Usaha dimadrasah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan.
Hari ini Selasa, 21/6/2022. Ruang tata usaha MTsN 5 Bulukumba disibukkan dengan pelayanan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi siswa yang dinyatakan lulus untuk melanjutkan Pendidikan kejenjang berikutnya.
Menurut Ardayani, S.Pd, (Staf tata usaha MTsN 5 Bulukumba) mengatakan bahwa Bagi siswa yang dinyatakan lulus, bisa mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) di madrasah dengan wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Disini ada aturan dalam hal pelayanan pemberian SKL bagi siswa supaya lebih tertib, meskipun sudah dinyatakan lulus" tutur Arda
Dirinya menambahkan bahwa, datang ke madrasah mengambil SKL harus sesuai jadwal, tidak boleh diwakilkan, bagi yang masih meminjam buku Perpustakaan, buku dikembalikan terlebih dahulu bersamaan dengan pengambilan SKL serta wajib berpakaian rapi (baju berkerah/kemeja), dan bersepatu.
"Banyak alumni yang datang ke madrasah mengambil SKL, kami tolak karena tidak mematuhi aturan padahal sudah disampaikan berkali-kali" tegas Arda
Selain itu, masuk area sekolah siswa yang mengendarai motor, agar parkir di tempat parkir. Setelah menerima SKL harus segera kembali ke rumah, tidak boleh bergerombol, tidak boleh konvoi, tidak boleh aksi corat coret seragam. (Idr/Arda)