Parepare, (Humas Parepare) - Guru Mata Pelajaran (mapel) yang mengajar siswa kelas X Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare Tahun Pelajaran (T.P.) 2022/2023, sudah seharusnya mengimplementasikan Kurikulum Merdeka sesuai dengan regulasi Kementerian Agama.
Menyikapi hal tersebut, pada Sabtu (23/7/2022) diadakanlah Sosialisasi Antisipatoris Implementasi Kurikulum Merdeka yang bertempat di Ruang Guru MAN 2 Kota Parepare.
Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Kurikulum MAN 2 Kota Parepare, Hadriah memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184/2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang fleksibilitas pada manajemen kebijakan madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.
"Sejalan dengan hal tersebut ada pula regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang diberlakukan mulai T.P. 2022/2023. Lebih spesifik, Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan KMA Nomor 347/2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah. Ini berarti Bapak/Ibu sebagai Guru Mapel di Kelas X MAN 2 Kota Parepare dianggap siap mengimplementasikan kurikulum merdeka tersebut. Meskipun demikian, tetap dituntut kolaborasi dengan Guru Mapel serumpun atau Guru Mapel lainnya untuk menyusun modul ajar," paparnya.
Kemudian, Kepala MAN 2 Kota Parepare, Hj. Martina menyambung bahwa ada 3 ciri dan karakteristik kurikulum merdeka.
"Ciri dan karakteristik kurikulum merdeka, yakni pembelajaran berpusat ke siswa dengan fokus pada materi esensial, pembelajaran berbasis proyek dan karakter, tersedianya banyak perangkat ajar yang fleksibel bagi guru dan siswa. Adapun istilah P5 yang dikenal dengan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, pemerintah telah menyediakan 7 tema, lalu khusus madrasah, pemerintah menambahkan 10 tema Profil Rahmatan lil Alamin untuk dikembangkan juga," sambungnya.
Pada kesempatan berikutnya, Maqbullah Djafar turut hadir berbagi informasi terkait jenis penilaian dan esensi modul ajar kurikulum merdeka.
"Asesmen yang lebih populer disebut penilaian pada kurikulum merdeka terdiri atas pertama, asesmen diagnostik yang dilakukan untuk mendiagnosis kompetensi, kekuatan, dan kelemahan siswa; kedua, asesmen formatif merupakan penilaian proses pembelajaran; ketiga, asesmen sumatif yang merupakan penilaian akhir. Adapun esensi modul ajar meliputi: tujuan pembelajaran, Profil Pelajar Pancasila, kegiatan pembelajaran, asesmen diagnostik, asesmen formatif yang disatukan dengan asesmen sumatif," rincinya.
Lebih kompleks, Bahri Mukhtar menambahkan terkait jumlah proyek pada setiap tingkatan kelas dan akumulasi jam pelajaran (jampel).
"Ada 2 proyek yang bisa dilakukan, yakni proyek madrasah dan proyek mapel. Jumlah proyek pada tingkatan kelas X itu minimal 3 dan maksimal 4. Selanjutnya, seorang koordinator proyek hanya dapat mengoordinir maksimal 3 kelas dan koordinator proyek tersebut diakumulasikan setara dengan 2 jampel sedangkan anggota setara dengan 1 jampel pada setiap proyek," imbuhnya.
Sebagai informasi penutup, Suriyadi Mustamin selaku moderator menyampaikan konklusi bahwa Sosialisasi Antisipatoris Implementasi Kurikulum Merdeka di MAN 2 Kota Parepare T.P. 2022/2023 memberi ruang kepada kita berkolaborasi semerdeka mungkin, oleh karena belum ada format baku yang harus membuat kita kaku mengembangkan kreativitas. (Adi)