Humas Bulukumba

Sikapi Edaran Dirjen Bimas, Plt KUA Gantarang Pimpin Rapat Koordinasi

Rapat yang di laksanakan di ruang kerja Plt KUA Gantarang di hadiri oleh Staf, Pramubakti, Penghulu, Penyuluh Fungsional, Penyuluh P3K dan Penyuluh Honorer.

Gantarang, (Humas Bulukumba) - Rapat Kordinasi (Rakor) merupakan upaya untuk menyatukan dan mengintegrasikan kepentingan bersama dan menyelesaikan persoalan yang ada. Oleh karena itu rapat koordinasi seyogyanya dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.

Hal ini dilakukan oleh Plt KUA Gantarang Syaripuddin, S.Ag., S.Pd.I yang memimpin rapat (31/5/2024).

Rapat yang di laksanakan di ruang kerjanya di hadiri oleh Staf, Pramubakti, Penghulu, Penyuluh Fungsional, Penyuluh P3K dan Penyuluh Honorer.

Pertemuan ini di laksanakan berdasarkan Surat Edaran Dirjend Bimas Islam No. 4/DJ.III/PW.00/05/2024 tentang Pencegahan Pemalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar dalam layanan Kantor Urusan Agama di KUA Gantarang Kab. Bulukumba.

Dalam rapat tersebut Syaripuddin mengatakan pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto.

“Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” jelasnya.

Beliau berharap dan menegaskan kepada peserta rapat untuk mengindahkan surat edaran Dirjen bimas islam kementerian agama republik indonesia dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan maka perlu menerapkan prinsip-prinsip integritas :

 1. Tidak melakukan pungutan liar atau pungutan di luar ketentuan dalam bentuk apapun dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat

 2. Tidak melakukan candaan dan arahan serta menggiring opini masyarakat untuk memberikan hadiah atau imbalan tanda terima kasih kepada petugas KUA

 3. Agar memberikan pelayanan dengan tata    krama yang baik dengan penuh kesantunan dan tidak mempersulit layanan sepanjang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku

 4. Kepala KUA wajib melakukan pengendalian proses pencatatan nikah dengan melakukan pengawasan , pemeriksaan,dan memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan nikah sebelum menginfut kedalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)

 5. Untuk mencegah pemalsuan dokumen nikah dan penginfutan data nikah yang tidak sesuai prosesdur,Kepala KUA wajib melakukan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas  penghulu dan pelaksanaan serta tenaga bantu yang ada di KUA agar terbangun suasana kerja yang kondusif tertib dan penuh integritas. (*)


Daerah LAINNYA