Parepare, (Humas Parepare) – Sejarah baru telah tercatat karena untuk pertama kalinya Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, H. Khaeroni serahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dan itu dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Parepare pada hari Selasa, 2 Agustus 2022.
SK PPPK ini diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan secara simbolis kepada 4 PPPK Perwakilan Kemenag Kota Parepare yakni Muhammad Ali, Asriati Amaliyah, Sumardin dan Hamsinah serta 2 PPPK Perwakilan Kemenag Kab. Wajo yakni Abd. Rasyid dan Suarniati. Total PPPK yang menerima SK pada kesempatan tersebut berjumlah 55 orang dengan perincian 47 PPPK Kantor Kemenag Kota Parepare dan 8 PPPK Kantor Kemenag Kabupaten Wajo.
Setelah penyerahan SK, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja 5 tahun yang Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2022 s.d. 31 Maret 2027 antara Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel dan para PPPK.
Rasa haru disertai sujud syukur warnai penerimaan SK tersebut. Hal itu menandakan kesyukuran para PPPK yang sudah merasakan perjuangan panjang hingga bisa sampai ke tahap ini, rasa syukur karena status mereka yang selama 16 tahun lebih sebagai guru honorer akhirnya bisa berubah status sebagai guru ASN (walau dengan sebutan PPPK) hari ini dengan terbitnya SK PPPK yang sudah mencantumkan Nomor Induk PPPK yang selama ini mereka tunggu-tunggu.
Penyerahan SK PPPK ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan selaku pejabat tertinggi di lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan; Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid; Kabid Penais Zawa Kanwil, H. Abdul Gaffar, yang juga merupakan Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare pada masanya; Koordinator Subbagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel, H. Burhanuddin; Kepala Kantor Kemenag Kab. Wajo, H. Muhammad Yunus; Kasubbag TU Kemenag Kota Parepare, Syaiful Mahsan yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare; para Kepala Seksi/Penyelenggara; para Kepala Madrasah Negeri; para Kepala KUA; para Pengawas PAI/Madrasah, dan Ketua Pokjaluh dalam lingkup Kantor Kemenag Kota Parepare.
Setelah Kemenag Parepare, yang mendapat jadwal selanjutnya untuk penyerahan SK PPPK di lingkup Kanwil Kemenag Sulsel di hari yang sama adalah Kemenag Pinrang dan Kemenag Sidrap. Dan menurut Koordinator Subbagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil bahwa penyerahan SK untuk lingkup Kanwil Kemenag Sulsel ditargetkan selesai hingga 10 Agustus 2022.(Umy/Wn)