Madrasah

Serahkan Izop MA An-Nur, Kasi Penmad Berpesan Kedepankan Sikap Moderat

Penyerahan Izop MA An-Nur Tompobulu di Gedung Graha Pena Makassar

Makassar (Humas Maros) - Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kasi Penmad Kankemenag) Kabupaten Maros, Abd. Kadir menyerahkan Izin Operasional (Izop) Madrasah Aliyah (MA) An-Nur Tompobulu, Senin (1/8/2022).

Sesaat sebelum penyerahan secara resmi Izop, Kasi Penmad, Abd. Kadir, dalam sambutan menyampaikan bahwa sebuah lembaga pendidikan keagamaan hendaknya memiliki sikap moderat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam proses pengajaran.

“Pertama, sebuah lembaga pendidikan keagamaan, paling tidak harus memiliki sikap moderat: tidak anti negara dan Pancasila. Pemahaman keagamaan harus dibarengi dengan menanamkan nasionalisme dan kebangsaan. Jangan sampai nanti melahirkan sikap yang anti negara. Kita tidak menginginkan itu. Sikap moderat harus dikedepankan di lembaga pendidikan”, kata Abd. Kadir di Gedung Graha Pena Makassar, tempat penyerahan Izop.

“Kedua, menciptakan rasa aman bagi tenaga pendidik. Sekarang viral banyak kasus, ini bisa menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan pendidikan. Harus ada rasa aman, apalagi dalam lingkungan pesantren yang dikelola”.

“Selanjutnya, menciptakan rasa nyaman bagi peserta didik. Alhamdulillah fasilitas di Ponpes luar biasa. Lokasi luas, gedung bertingkat. Ini adalah modal yang sangat besar, membuat anak kita nyaman untuk belajar”.

Lebih lanjut, Kasi Penmad Abd. Kadir menginformasikan bahwa di Kabupaten Maros terdapat 142 lembaga pendidikan keagamaan, mulai RA, MTs dan MA.

“MA ada 32, sehingga dengan adanya izin untuk MA An-Nur ini, sudah ada 33 MA di Kabupaten Maros. Ini nomor cantik. Mudah-mudahan ini pertanda baik. Sesuai namanya bisa memancarkan cahaya dalam bidang pendidikan”.

“Kami dari Kemenag berterima kasih, karena telah membantu tugas-tugas dari pemerintah untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama dalam sektor pendidikan. Dengan terbitnya Izop, berarti MA An-Nur sudah memiliki legalitas formal. Berarti MA ini sudah resmi. Siswanya akan mendapatkan ijazah, resmi dan diakui. Sehingga orangtua siswa/santi tidak perlu was-was”.

Selanjutnya, Abd. Kadir menyampaikan tentang hak dan kewajiban lembaga pendidikan yang telah memiliki izin resmi dalam menyelenggarakan pendidikan. “Dengan adanya Izop, madrasah ini berhak mendapatkan dana BOS dari pemerintah. Hitungannya sesuai jumlah siswa. Walaupun ada satuan pendidikan yang tidak mau memanfaatkan fasilitas itu. Namanya hak bisa digunakan bisa tidak. Dana BOS ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah”.

“Terkait legalitas formal ini, maka ada kewajiban dan hak yang harus dipenuhi MA An-Nur Tompobulu. Diantaranya harus memiliki data valid, jumlah siswa, tenaga pendidik dan kependidikan serta Sapras. Dan akan diinput dalam aplikasi online. Dengan adanya data ini, guru bisa mendapatkan tunjangan dari Kemenag : ada tunjangan fungsional, tunjangan profesi guru. Ini untuk guru madrasah. Ini juga bentuk kepedulian pemerintah. Data guru harus masuk di EMIS madrasah. Harus terdata, maka pengelola madrasah harus familiar dengan aplikasi”.

Sementara itu, Ketua Yayasan H. Muhammad Nur, H. Syamsu Nur menyampaikan rasa terima kasih atas terbitnya legalitas formal MA An-Nur Tompobulu. “Sudah sejak tahun lalu diupayakan. Dengan banyak bantuan dan petunjuk, kita bersabar dan ternyata hari ini selesai dan bisa diserahkan (Izop). Terima kasih banyak. Semoga kerja sama yang kita rintis ini tetap bisa kita lanjutkan”. (Ulya)

 


Daerah LAINNYA