Selayang Pandang KKM MTs Kota Parepare Membawa Madrasah Lebih Baik

KKM Kota Parepare Membawa Madrasah Lebih Baik

Parepare, (Humas Parepare) - Euforia kelulusan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) kelas IX dan Madrasah Ibtidaiyyah (MI) kelas IV Kota Parepare masih terasa sampai detik ini setelah diumumkannya kelulusan siswa.

Khusus jenjang MTs, kali ini Kelompok Kerja Madrasah (KKM) membuat gerakan tambahan yaitu kelulusan siswa diumumkan di koran Pare Pos edisi hari Kamis, 15 Juni 2022. 
KKM MTs Kota Parepare yang saat ini di ketuai oleh Rusman Madina serta sekretaris Nurdin samad, terus bahu membahu meningkatkan mutu pembelajaran di madrasah.

Keberhasilan KKM MTs dalam mengembangkan mutu madrasah dapat dilihat dari indeks kelulusan tahun ini melambung tinggi mencapai 99,57 % ekuivalen berjumlah 472 orang dan kegagalan hanya bertengger di angka 0,53 % ekuivalen berjumlah 2 orang dari dari jumlah total sebanyak 474 siswa MTs se-Kota Parepare. 

Saat ini Madrasah Tsanawiyah yang tergabung dalam KKM Kota Parepare berjumlah 10 madrasah yaitu MTsN dengan jumlah siswa kelas IX sebanyak 164 orang, MTs Hafidziah berjumlah 7 siswa, MTs DDI Labukkang berjumlah 27 siswa, MTs DDI Lil Banat berjumlah 95 siswa, MTs DDI Taqwa berjumlah 26 orang, Al Badar berjumlah 53 orang, MTs DDI Al Furqan berjumlah 13 orang, MTs DDI Jabbal Nur berjumlah 11 orang, MTs Al Munawwarah berjumlah 19 orang, dan MTs Al Mustaqim berjumlah 59 orang. Sehingga, total jumlah keseluruhan mencapai 474 orang yang berhasil mengikuti seluruh rangkaian tahapan ujian yang diselenggarakan oleh madrasah masing-masing.

Dalam hal tahapan ujian, para siswa mutlak mengikuti seluruh rangkaian penilaian yang ada di madrasah. jika salah satu tahapan ujian terabaikan atau adanya aroma ketidakseriusan siswa mengikuti salah satu tahapan, dan tidak ada itikad baik untuk mengadakan perbaikan setelah diakumulasi, maka siswa tersebut kemungkinan besar tidak akan diluluskan.

Sama halnya yang terjadi di MTs DDI Labukkang, dari total keseluruhan siswa sebanyak 27 orang, terdapat 2 siswa yang dinyatakan tidak lulus. salah satu faktor yaitu, mereka tidak memenuhi syarat kelulusan yang telah ditetapkan.

Sama halnya yang terjadi di MTs DDI Labukkang, dari total keseluruhan siswa sebanyak 27 orang, terdapat 2 siswa yang dinyatakan tidak lulus. salah satu faktor yaitu, mereka tidak memenuhi syarat kelulusan yang telah ditetapkan.

Adapun syarat kelulusan merujuk pada SK Dirjen Pendis nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah dan Kurikulum 2013 pada Satuan Pendidikan Madrasah.

Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan MTs DDI Labukkang, Nurmi menjelaskan bahwa kedua siswa tersebut tidak memenuhi syarat kelulusan, baik dari segi kognitif maupun afektifnya. “Kami dari pihak madrasah sudah melakukan berbagai macam usaha untuk mendukung mereka. Kita sudah berusaha memberikan pembinaan intensif, namun yang bersangkutan tidak antusias, tidak ada kesungguhan untuk mengikuti ujian, apalagi proses pembelajaran di madrasah. Maka, dalam rapat penentuan kelulusan, kami tetapkan bahwa 2 siswa MTs DDI Labukkang tidak lulus,” jelas Nurmi.(Nanang/Wn)


Daerah LAINNYA