Bulukumba, (Humas Bulukumba) - Sejumlah Kepala RA nampak berada di kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba yang berlokasi di Kelurahan Bintarore. Jumat, 25/11/2022.
Mereka memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan dari Kantor Pajak, beberapa hari yang lalu.
"Kami kaget juga sih dapat surat panggilan itu, takut kena denda," ungkap Sukmawati Rusdi, Kepala RA.YPPI.
Sebetulnya, merupakan hal yang wajar jika pihak Pajak memberikan surat panggilan kepada beberapa lembaga, karena ini merupakan bentuk pengawasan yang sudah menjadi tugas perpajakan.
Ada banyak penyebab kantor pajak memberikan surat panggilan ke beberapa lembaga, diantaranya, kemungkinan pada saat pelaporan SPT, ada kesalahan pengisian, atau bisa jadi disebabkan keterlambatan dalam melakukan pelaporan setiap tahunnya.
"Saya dapat 2 surat panggilan, surat untuk Yayasan dan untuk RA, seingat saya memang saya agak telat melaporkan waktu tahun kemarin," kata Marlianti Kepala RA.Masjid Agung.
Ia juga mengatakan bahwa kehadirannya di kantor pajak ini, sebagai bentuk respon atas surat panggilan yang diterima, dan untuk mengklarifikasi, agar semuanya jelas, sehingga mereka dapat mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. (Incs/JSI)