Bulukumba, (Humas Bulukumba) – Pada Senin, 25 September 2023, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Inpassing sebanyak 98.972 untuk guru madrasah Non-ASN. Program Inpassing ini bertujuan untuk menyamakan golongan guru madrasah non-ASN dengan guru ASN, sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap guru madrasah non-ASN. Para guru Inpassing ini akan segera mendapatkan penyesuaian golongan serta tunjangan yang sesuai dengan gaji pokok mereka berdasarkan hasil kesetaraan golongan. Program ini berlaku mulai tahun 2023 dan ditujukan khusus bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Muhlis HM, staf Pendma/pengelola Simpatika Kantor Kemenag Bulukumba, menyatakan, "Alhamdulillah, sebanyak 98.972 SK Inpassing bagi guru madrasah non-ASN telah diterbitkan oleh Kemenag, dan proses penerbitannya sama sekali tidak dikenai biaya."
Ia juga menambahkan bahwa beberapa waktu lalu, lebih dari 100 guru non-ASN di lingkup Kemenag Bulukumba telah mengajukan permohonan Inpassing. Ia berharap bahwa semua permohonan ini akan disetujui dan guru-guru tersebut akan mendapatkan SK Inpassing.
Muhlis HM juga mengajak rekan-rekan guru untuk memantau akun Simpatika di situs simpatika.kemenag.go.id. "Jika SK Inpassing sudah terbit, silakan langsung diunduh, dan jangan lupa untuk mengiisi link yang telah kita bagikan di grup. Semoga semuanya bisa berhasil," katanya.
Tidak lupa, Muhlis juga memberikan ucapan selamat kepada rekan-rekan guru non-ASN yang telah menerima SK Inpassing di lingkup Kemenag Bulukumba. Ia berharap bahwa dengan pemberian SK Inpassing ini, guru-guru di wilayah tersebut akan semakin profesional dan amanah dalam menjalankan tugas mereka. (Incess/Ady)