Kasi Bimas Islam Lutim

Satu-satunya Kepala KUA dari Lutim, Dilantik Jadi Dewan Hakim MTQ XXXII Sulsel di Bone

H. A. Mursaha Junaid sebelum dilantik bersama dewan hakim MTQ XXXII Sulsel di Bone

Bone (Humas Sulsel) - Jelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-32 Tingkat Provinsi, Kakanwil Kemenag Sulsel H. Khaeroni atas nama Gubernur Sulsel melantik dan mengukuhkan Dewan Hakim di Halaman Rujab Bupati Bone. (Kamis, 23 Juni 2022)

Selain Bupati Bone H. Andi Fahsar M. Padjalangi, Hadir pula Wakil Bupati dan Sekretatis Daerah Kab. Bone, Pimpinan Forkopimda Kab. Bone, Kabiro Kesra Setda Prov. Sulsel, Sejumlah Pejabat baik di Lingkup Kanwil Kemenag Sulsel dan Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab. Bone, Para Kakankemenag dan Ketua Kafilah Kabupaten Kota se-Sulsel serta para Dewan Hakim MTQ.

Sementara itu, juga terlihat satu-satunya Kepala KUA dari Kabupaten Luwu Timur yang dilantik sebagai Dewan Hakim yakni H. Andi. Mursaha Junaid (Kepala KUA Kecamatan Tomoni Timur)

Kepala KUA Tomoni Timur, yang merupakan Pembina pada Pondok Pesantren Nurul Junaidiyah Lauwo Burau ini, juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Luwu Timur memang sudah beberapa kali menjadi Dewan Hakim di Tingkat Provinsi terlebih di tingkat Kabupaten.

"Merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi kita di Kabupaten Luwu Timur, terkhusus kami di Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur, dikarenakan untuk menjadi Dewan Hakim itu tidak mudah, memang melalu proses yang panjang, dan KH. Mursaha Junaid tentunya mampu menjalankan amanahnya dengan baik."ungkap H. Muh. Yunus Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam saat dikonfirmasi

"Pak KUA Tomoni Timur memang merupakan Penghafal Al-Qur'an yang juga aktif di organisasi Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid dan sejumlah organisasi keagamaan lainnya di Kabupaten Luwu Timur."

"Harapan kami, Insya Allah H. Mursaha Junaid menjalankan amanahnya dengan sungguh-sungguh tanpa terpengaruh dari mana ia berasal, menjunjung sportifitas, Insya Allah itu semua akan tercapai, saya yakin seperti itu."tutup Kasi Bimas Islam

Penilaian adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat bagi seluruh peserta dan panitia, serta tidak dapat diganggu gugat, karena itu, Dewan Hakim harus jujur, adil transparan dan objektif dalam memberikan penilaian sebagaimana ikrar dan janji yang telah diucapkan ", Tegas Kakanwil saat sampaikan sambutannya 

 


Daerah LAINNYA