Penyuluh Agama Kemenag Gowa

Rukayah : Jadilah Penyuluh Pemberi Terang Ditengah Kegelapan

Rukayah saat bersama anggota majelis ta'lim

Bontomarannu (Humas Gowa). Penyuluhan adalah turunan dari kata exstension yang dipakai secara luas dan umum dalam bahasa Indonesia penyuluhan berasal dari kata dasar suluh yang berarti pemberi terang ditengah kegelapan. (Wikipedia.or.ig)

Penyuluh Agama Islam adalah pegawai dalam lingkup Kemenag (PNS dan Non PNS) yang direkrut, diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan Agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.

Rukayah salah satu Penyuluh Agama Islam Kec. Bontomarannu, jebolan IAIN Alauddin Makassar (UINAM saat ini) jurusan Bahasa Dan Sastra Arab Fak Adab. Dirinya berasal dari Kabupaten Bulukumba namun setelah menikah memilih tempat tinggal di Kelurahan Romang Lompoa, Bontomarannu.

Selasa, (30/08/2022) adalah salah satu aktifitas rutinnya yang dilakukan dalam mendidik Ibu-ibu Majelis Ta'lim Halimatussaadiayah Romang Lompoa. Anggota Majelis Taklim Binaannya rata - rata berusia diatas 50 tahun.

Tanpa kenal lelah dan umur yang mulai sanja dengan kesibukan mereka dalam urusan rumah tangga tetap semangat mengikuti tahsin dan nasehat dari ustadzah Rukayah.

Rukayah adalah ibu dari 4 orang putra putri dan telah dikaruniai satu orang cucu. Mengabdikan dirinya untuk memberikan ilmu yang selama ini diperoleh untuk mencerdaskan masyarakat disekitarnya.

Bagi Rukayah, tupoksinya menjadi penyuluh adalah tugas mulia. Tugas pokok dan fungsi penyuluh agama dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab Rukayah dengan baik.

Ia berharap penyuluh yang lain pun melaksanakan tupoksinya dengan baik "Jadilah Penyuluh yang memberi terang di tengah kegelapan ilmu," tukasnya.

Pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama diatur dalam Kepmenag RI No. 516 Tahun 2003 yaitu:

1. Fungsi Informatif, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan.

2. Fungsi Edukatif , penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama Islam

3. Fungsi Advokatif, penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.

4. Fungsi Konsultatif, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah. (iar/OH)


Daerah LAINNYA