Parepare, (Humas Parepare) - Pada bab II, pasal 2 dan 3 Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah telah diatur mengenai Hari dan Jam Kerja.
Tertuang dalam pasal 2 ayat 1 peraturan tersebut bahwa hari kerja bagi guru ditetapkan 5 hari kerja atau 6 hari kerja dengan akumulasi beban kerja perminggu sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. Kemudian, dalam pasal 3 ayat 1 ditetapkan bahwa setiap guru wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam perhari bagi yang menggunakan 5 hari kerja perminggu atau rata-rata 6,25 (enam koma dua puluh lima) jam perhari bagi yang menggunakan 6 hari kerja perminggu.
Semenjak peraturan ini berlaku pada tanggal 6 November 2013, guru (pendidik) dan tenaga kependidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare menerapkan opsi 6 hari kerja.
Namun demikian, menjelang dasawarsa penerapan opsi 6 hari kerja yang seiring sejalan dengan implementasi kurikulum merdeka bagi siswa kelas X MAN 2 Kota Parepare tahun pelajaran (T.P.) 2022/2023, maka pada Kamis (4/8/2022), guru (pendidik) dan tenaga kependidikan melaksanakan Rapat Persiapan Pemberlakuan 5 Hari Kerja di MAN 2 Kota Parepare.
Kepala Madrasah, Hj. Martina dalam arahannya menegaskan bahwa persiapan pemberlakuan opsi 5 hari kerja di MAN 2 Kota Parepare demi efektivitas dan efisiensi yang tetap mengacu pada regulasi pemerintah.
"Efektivitas dan efisiensi menjadi pertimbangan bagi kita untuk memberlakukan dan menerapkan opsi 5 hari kerja. Selain itu, kita mengacu pada regulasi pemerintah yang cenderung bersesuaian dengan opsi 5 hari kerja tersebut. Dengan demikian, penerapan opsi 5 hari kerja ini harus dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan segala konsekuensi tanpa melanggar regulasi dan peraturan," tegasnya.
Perihal kurikulum merdeka, ia mengimbuhkan bahwa penguatan kurikulum merdeka bagi siswa kelas X MAN 2 Kota Parepare supaya tetap dilaksanakan sesuai dengan pemahaman setiap guru mata pelajaran terhadap regulasi, peraturan, dan petunjuk teknis yang mengatur kurikulum tersebut.
Alotnya rapat yang berlangsung di Ruang Guru MAN 2 Kota Parepare tersebut dimanfaatkan oleh Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Kurikulum, Hadriah untuk menyampaikan maklumat.
"Siswa yang ikut sebagai peserta Kompetisi Sains Madrasah (KSM) agar diberikan dispensasi pembelajaran. Terkait pemberlakuan dan penerapan opsi 5 hari kerja, maka akan diadakan penyesuaian Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas dan Roster Pembelajaran. Ingat lagi pula, beban tugas pembelajaran kepada siswa reguler dan siswa tahfiz seharusnya dikurangi," maklumatnya. (Adi)