Belopa (Humas Luwu) Pada Rabu, 13 November 2024, Kasi Pendis bersama Pengelola Pondok Pesantren dari Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu didampingi Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) melaksanakan verifikasi dan validasi permohonan pendaftaran Pesantren Asy-Syafi’i Wahdah Islamiyah Belopa melalui kunjungan lapangan dalam rangkah visitasi.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pendis Sudirman Mahide, S.Pd.I.,MM dan Pengelola Pondok Pesantren Syamsinar, S.HI memeriksa keabsahan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan pesantren. Dokumen permohonan tersebut sebelumnya telah diajukan melalui Aplikasi Sitren (https://sitren.kemenag.go.id).
Selain itu, Kepala Seksi Pendis dan Pengelolah Pontren juga melakukan verifikasi unsur-unsur persyaratan untuk mendapatkan Izin Operasinal Pondok Pesantren diantaranya: Akta Notaris Yayasan/Pesantren, NPWP, Bukti Kepemilikan Tanah Milik Negara, SK. Domisili, Surat Rekomendasi Izin Operasional dari KUA setempat, Profil dan Susunan Pengurus Yayasan, Surat Pernyataan, serta Profil dan Susunan Pondok Pesantren yang memenuhi kelengkapan pondok terdiri atas: nama kyai/pengasuh, nama santri yang mukim minimal 15 orang, kondisi bangunan pondok/asrama dan kondisi dan penggunaan bangunan masjid/mushallah, nama kitab yang dikaji.
Dalam pernyatannya, Sudirman Mahide menegaskan bahwa untuk memenuhi syarat izin operasional pondok pesantren, lembaga harus mengamalkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin yaitu Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Nilai-nilai tersebut juga harus berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, Pondok Pesantren diharapkan menerapkan moderasi beragama dengan mengamalkan sikap tawasuth (moderat), tawazun (keseimbangan), I’tidal (keadilan) dan tatharruf (universalisme), tidak memaksakan orang lain untuk ikut dengan ajaran dan kepercayaan yang dianutnya. Isl