Kegiatan Ponpes Sulhas Gowa

Ponpes Sultan Hasanuddin Jadi Tuan Rumah Sosialisasi UU Pesantren

Kakanwil Kemenag Sulsel saat membuka sosialisasi

Bajeng (Humas Gowa). Pesantren Sultan Hasanuddin menjadi tuan rumah pada kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan Pondok Pesantren dari berbagai daerah.

Kegiatan Seminar dan Sosialisasi UU Pesantren Nomor 18 tahun 2019 menjadi agenda utama di Pesantren Sultan Hasanuddin Bajeng, Gowa pada hari Selasa (10/1/2023). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi pesantren dari berbagai daerah.

Hal itu dibuktikan dengan hadirnya 53 pesantren yang bukan hanya berasal dari Kabupaten Gowa, beberapa pimpinan dan perwakilan pondok pesantren datang dari luar pulau Sulawesi demi menghadiri kegiatan tersebut. Kurang lebih 160 orang hadir pada kegiatan itu.

Setelah Kakanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan membuka sosialisasi, maka dihadirkan pembicara utama pada kegiatan ini yakni Sekjen FKPM, KH. Lukman Haris Dimyati, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, Ketum FPAG, Dr. KH. Zulkifli Muhadli, Pengasuh P.P Lirboyo, Kediri, KH. Kafabihi Mahrus, Presiden Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia, Dr. KH. M. Tata Taufik dan Dr. H. Agus Budiman selaku moderator serta sambutan dari Ketua Yayasan Pendidikan Sultan Hasanuddin, Dr. KH. Bakhtiar Syam.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM), Laziz Assalam Fil Al-Amin, Kementrian Agama dan Pesantren Sultan Hasanuddin sebagai Tuan Rumah.

Dimulai pukul 10.15 WITA, dengan jamuan kue khas Sulawesi yakni Barongko dan kawan-kawanya, Majlis beserta rombongan menikmati sajian tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan acara inti yakni seminar dan sosialisasi UU Pesantren.

Lahirnya Undang-Undang 18 tahun 2019 tentang Pesantren, menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Olehnya itu diperlukan untuk mensosialisasikan UU tersebut sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.

Tetamu yang datang dari luar daerah membawa pulang bekal  pengetahuan baru  berupa kata "Tabe'", Mengenal makanan khas Sulawesi seperti Toppa' Lada, Barongko, Coto, Lammang Juku', dls. Yang paling penting membawa pulang kesan yang baik tentang Masyarakat Sulawesi secara umum.(IS/OH)


Daerah LAINNYA