Sinjai, (Inmas Sinjai) - Sebagai upaya persamaan persepsi dalam melaksanakan tugas sebagai penyuluh Agama Islam, Kelompok Kerja Penyuluh ( Pokjaluh) Kementerian Agama Kab. Sinjai mengadakan pertemuan dengan para penyuluh Agama Se Kab. Sinjai, bertempat di Ruang Meeting Room, Kamis (18/01/18).
Ketua Pokjaluh Lukman, S,Ag pada pertemuan tersebut mengagendakan tentang pembuatan laporan kinerja harian para penyuluh PNS yang akan terangkum dalam pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Dikatakan Lukman, sebagai penyuluh Agama yang wajib memegang 5 (lima) jumlah binaan dengan pelaksanaan kegiatan harus dibuktikan dengan surat pernyataan atau keterangan dari kelompok binaannya, dihitung jumlah kehadiran atau frekuensi kedatangan dibuktikan dengan lampiran-lampiran pendukung dan jadwual kegiatan dimasing-masing kelompok binaan.
Ketua Pokjaluh menambahkan bukti fisik Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus akurat, sebab nantinya akan dijadikan syarat untuk mengajukan angka kredit kenaikan pangkat artinya semua kegiatan harus ada buktinya antara lain foto kegiatan dan dokumen yang akan menjadi bahan pertimbangan atau dasar untuk menilai hasil kinerja yang telah dilaksanakan, ujar Lukman.
Sementara Kasubag TU, H. Roslan mengatakan, sesuai dengan PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai, dimana setiap PNS wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Maka setiap akhir tahun, setiap ASN di tuntut melakukan kegiatan penyusunan SKP.
Dikatakan dalam penyusunan SKP, maka uraian tugasnya disesuaikan dengan pangkat dan golongan Penyuluh serta kemampuan dan kondisi kerja dilapangan.
Olehnya itu dia berharap penyusunan SKP harus benar-benar dipahami oleh ASN karena penilaian ini adalah penilaian yang berbasis kinerja dan tidak bisa dibuat semau kita, ujar H Roslan. (fat/fay/icl/arf)