Parepare, (Humas Parepare) – Parepare - (Humas Parepare) - Ratusan guru dan pemerhati pendidikan yang terdiri dari Musyawarah Guru PAI Kota Parepare, Ikatan Guru Indonesia, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, HMI, Mahasiswa PGSD dan para simpatisan secara spontan mendatangi Pengadilan Negeri Kota Parepare, Jl. Jenderal Sudirman Parepare untuk mengantar Darmawati, salah seorang guru PAI di SMA Negeri 3 Parepare untuk menerima salinan putusan pengadilan pada tanggal 28 Juli 2017.
Hakim menjatuhi hukuman atas tuduhan kepada ibu Darma yang telah melakukan pemukulan kepada seorang siswinya berinisial AY di SMA Negeri 3 Parepare saat menyuruh masuk Mushallah untuk shalat dzuhur. Menurut pengakuan bu Darma, semua anak yang ogah-ogahan pergi shalat dihalau dengan mukenah, sedangkan AY melawan sehingga ibu Darma memukul lengan anak tersebut layaknya mengajak seorang teman dengan memukul bagian pundaknya. Sayangnya perlakuan itu dianggap kasar dan anak tersebut mengadukan kejadian itu ke keluarganaya. Pengaduanpun berlanjut ke kepolisian dan sampai pada pengadilan hingga akhirnya pengadilan memutuskan ibu Darma bersalah dengan vonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 7 bulan tahanan luar.
Mendengar vonis tersebut, sontak semua teman -teman guru dan organisasi profesi menjadi kaget. Namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena vonis sudah dijatuhkan. Kini beberapa organisasi dan instansi terkait berusaha memberikan advokasi kepada ibu Darma. Disamping itu rekan guru dan pemerhati pendidikan terus melakukan aksi solidaritas atas kejadian yang menimpa dunia pendidikan di Kota Parepare tersebut. Semoga tidak menjadi presenden buruk saat giat-giatnya guru dan sekolah memotifasi siswa untuk mengutamakan kompetensi spiritualnya dengan melaksanakan shalat 5 (lima) waktu dan tepat waktu.
Kejadian ini pun sudah dilaporkan ke Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kemenag Prov. Sulsel, H. Ali Yafid dan langsung direspon oleh beliau, info terakhir beliau menyampaikan bahwa Dirjen PAI Kemenag RI akan segera bertemu langsung dengan ibu Darma. (sm_umy/arf)