Pallangga (Humas Gowa). Pembinaan di obyek penyuluhan rutin dilakukan oleh Penyuluh Agama non fungsional KUA Kecamatan Pallangga. Salah satunya, Rahmatia, penyuluh KUA kecamatan Pallangga yang kali ini berada di Majelis Taklim Baitul Makmur Kelurahan Parangbanoa, Ahad (6/11/2022).
"Wahai Istri inilah Kewajiban Terhadap Suami" adalah tema yang dibawakan saat memberi pembinaan bagi para ibu MT. Menurutnya, dalam membangun sebuah rumah tangga, istri juga harus menjalankan kewajibannya terhadap suami.
Beberapa kewajiban seperti, mentaati suami, mengikuti tempat tinggal suami, melayani kebutuhan biologis suami kecuali ada halangan syar'i, menjaga diri saat suami tak ada, dan tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami, ditegaskan Rahmatia.
Ia mengingatkan bahwa Al-Quran telah memberi petunjuk kepada pasangan suami istri tentang bagaimana semestinya membina rumah tangga agar dapat mendatangkan sakinah mawaddah dan rahmah dalam rumah tangga. "Tentu caranya tidak lain adalah dengan menjalankan kewajiban masing-masing sebagai suami istri," tutup Rahmatia.(arm/OH)
Daerah
Kegiatan KUA Pallangga
Penyuluh KUA Pallangga : Wahai Istri, Inilah Kewajiban Terhadap Suami
- Senin, 7 November 2022 | 07:15 WIB