Penyuluh KUA Kec. Sinjai Borong Support Mahasiswa IAIM Sinjai Gelar Sosialisasi Hukum Dampak Pernikahan Dini

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Borong (Humas Sinjai) – Pernikahan merupakan sebuah prosesi sakral yang menyatukan dua cucu Adam dalam sebuah ikatan halal. Pernikahan juga merupakan sunnah bagi ummat Nabi Muhammad SAW.

Di Indonesia pernikahan itu sendiri diatur dalam  UU Nomor 16 Tahun 2019  Pasal 7 yang berbunyi Pekawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Dewasa ini pernikahan dibawah umur semakin marak terjadi. Meski menuai banyak polemik ada saja oknum-oknum yang menulikan telingar dengar peraturan tersebut.

Dari masalah tersebut timbul keresahanan bagi Mahasiswa IAIM Sinjai  yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata di Kecamatan Sinjai borong.

Berdasarkan keresahan-keresahan yang timbul maka Mahasiswa tersebut mengadakan seminar Sosialisasi Hukum dengan judul “Dampak Pernikahan Dini” di MA Al-Ikhwan Pasir putih.

Pada seminar tersebut, Nilawati selaku Penyuluh Islam Kec. Sinjai Borong berkesempatan membawakan materi tersebut, Rabu (09/03/2022).

“Saya pribadi memberikan support kepada mahasiswa KKN IAIM SINJAI yang telah melakukan Sosialisasi Hukum dan telah berani mengangkat tema ” Dampak Pernikahan Dini”. Karena menurut saya, sangat cocok materi ini diberikan kepada  anak SMA Pada umumnya, dimana, pada usia-usia remaja seperti ini sangar rawan terjadi yang namanya pernikahan dini, sehingga edukasi perihal dampak dari pernikahan dini itu sendiri sangat diperlukan.

Semangat dan antusias siswa-siswi menyimak materi juga menjadi semangat tersendiri. Mereka bahkan meminta waktu materi ditambah. Selain itu dengan adanya season shering, mereka bebas mengeluarkan unek-uneknya dan saya pribadi memberikan 2 (dua) pilihan antara Ijazah dan Ijabsah.” (Ifz/Arf/Isna)


Daerah LAINNYA