Parepare, (Humas Parepare) - Sehubungan dengan adanya surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor B-14193/Kw.21/I/BA.00/10/2022 terkait pelaksanaan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS maka Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Kota Parepare mengundang Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS se-Kota Parepare untuk mengikuti pembinaan di Aula Kantor Kemenag Parepare, Selasa (1/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Subkoordinator Seksi PAI Bidang Penerangan Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel, Nurdin; Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Parepare, H. Muh. Amin Iskandar, serta Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh), Zainal Abidin.
H. Muh. Amin Iskandar membuka kegiatan tersebut dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh Penyuluh Non PNS yang hadir.
"Apa yang disampaikan oleh Bapak Nurdin semoga dapat disimak baik-baik, agar ke depannya penyuluh khususnya di Sulawesi Selatan menjadi barometer di Indonesia," ungkapnya.
Adapun pembahasan yang disampaikan oleh Nurdin pada Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS terkait Sosialisasi Pedoman PAI NPNS Kepdirjen 504/2022.
"Penyuluh Agama Islam itu mempunyai jangkauan sangat luas, tidak hanya selalu membahas bidang agama saja, tapi dapat memasuki kerja-kerja penyuluh yang lain, seperti penyuluh pertanian, penyuluh kesehatan, dan lain sebagainya," ucap Nurdin.
Ia juga menyampaikan harapannya dengan adanya pendataan Pegawai Non PNS yang sudah dilakukan pemerintah pusat, akan ada kebijakan untuk menjadikan Penyuluh Agama Islam Non PNS menjadi PPPK.(Achy)