Watampone, (Humas Bone) – Mengindahkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan tentang Penugasan Penyuluh Agama Islam dan Kepala Madrasah pada pelaksanaan Sertifikasi Halal Tahun 2022, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang gelar sosialisasi Alur Prosedur Sertifikasi Halal bersama PAI Fungsional dan Non PNS Kecamatan Tanete Riattang.
Dalam pertemuan yang digelar pada Senin (14/11/2022) tersebut Wahid Arif meminta PAI Fungsional dan Non PNS Tanete Riattang bergerak sesuai dengan Surat Permohonan Penugasan Penyuluh Agama Islam Nomor B-14519/Kw.21.4/1/HM.01/11/2022 Kanwil Kemenag Sulsel, dalam pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM.
“Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya. Saat ini UMKM juga dapat didampingi untuk pendaftaran produk halal yang nantinya label dan sertifikat halal ini akan dikeluarkan oleh Kemenag. Melalui Penyuluh Agama dan sinergi dengan Dinas terkait, bisa bekerjasama dalam pendampingan pendaftaran sertifikasi halal pada produk UMKM serta melibatkan stakeholder terkait,” terangnya.
Ditempat yang sama, PAI Fungsional Fatma Utami Jauharoh menerangkan “Kementerian Agama melalui Badan Penyelennggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang saat ini menaungi dan mengeluarkan Sertifikat Halal. Pendaftaran saat ini dapat diakses dan didaftarkan secara online melalui program SEHATI BPJPH Kementerian Agama RI dan pendampingan oleh Pemlndamping Prodak Halal (PPH) KUA Kec. Tanete Riattang. Pendaftaran online dapat diakses melalui wesite halal.go.id.
“Pemerintah sedang menggiatkan program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis bagi pelaku UMKM yang akan berakhir pada 25 November mendatang dan dapat diakses melalui link https://sehati.halal.go.id. Terlampir juga link formulir yang akan diisi bagi pelaku usaha. Dengan terlebih dahulu mengisi formulir kesiapan pelaku usaha dan self declare yang dapat didampingi langsung oleh Penyuluh Agama,” imbuhnya lagi. (Fat/Anty/Ahdi)