Bulukumba, (Humas Bulukumba) - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)
Kegiatan Penerimaan zakat Fitrah bagi MTs Muhammadiyah Bulukumba terutama bagi para siswa yang mengeluarkan zakat fitrah untuk disalurkan melalui Panitia Penyaluran Zakat (PPZ) dikoordinir oleh Hj. Surya. Adapun Penerimaan Zakat Fitrah berlangsung mulai dari hari Sabtu, 16 April 2022 dan zakat tersebut disalurkan pada hari Sabtu, (23/04/2022) lalu.
Tujuan dibentuknya Panitia Zakat Fitrah di MTs Muhammadiyah Bulukumba untuk memudahkan para muzakki (yang mengeluarkan zakat) agar dapat tersalurkan secara tepat sasaran sesuai syar’i kepada para mustahik (yang menerima zakat). Disamping itu untuk mengajarkan siswa-siswi saling membantu antar sesama sekaligus untuk mengajarkan para siswa tentang tata cara mengeluarkan zakat yang benar.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Salah seorang Mustahik, Muh. Nawir mengatakan Ia sangat senang menerima zakat Fitrah yang disalurkan oleh MTs Muhammadiyah Bulukumba ini.
"Alhamdullilah terima kasih banyak atas bantuan berupa zakat fitrah ini dari PPZ MTs Muhammadiyah Bulukumba ini semoga berkah dan saya terima dengan sangat senang sekali," Ucap Nawir.
Kepala MTs Muhammadiyah Bulukumba Lukman mengatakan penyaluran zakat fitrah ini berupa beras kepada mustahik.
"Penyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19 yang ada disekitar madrasah,"Tuturnya.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Harapannya dengan adanya kegiatan ini diharapkan para siswa-siswi dapat mengambil makna dari pentingnya mengeluarkan zakat sebagai kewajiban umat Islam dan menumbuhkan kesadaran dan minat siswa untuk saling berbagi antar sesama. (ARd/Ady).