Bulukumba, (Humas Bulukumba) – Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: 455 tentang prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 1 Tahun 2022.
Kelulusan peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara nasional oleh Kemendikbudristek RI, ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan keputusan kepala madrasah, untuk madrasah tsanawiyah/sederajat tanggal 15 Juni 2022 dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan pemerintah, dan disampaikan kepada orang tua/wali/peserta didik setelah pukul 15.00 WITA.
Dengan adanya edaran tersebut, MTs Muhammadiyah Bulukumba memutuskan untuk melaksanakan pengumuman kelulusan secara luring dengan beberpa catatan. Bertempat di ruang laboratorium komputer, rabu, 15 Juni 2022.
Kamad MTs Muhammadiyah Bulukumba mengatakan pelaksanaan pengemuman di MTs Muhammadiyah Bulukumba dilakukan secara offline namun juga dilakukan secara online melalui WA Grup.
"Pengemuman secara offline siswa diminta untuk berpakaian biasa untuk datang ke madrasah. Hal ini dilakukan demi menghindari adanya aksi coret-coretan baju seragam serta adanya konvoi kelulusan yang berpotensi menyebabkan gangguan lalu lintas dan gangguan terhadap lingkungan sekitar. Selanjutnya secara online pengemuman melalui whatsapp grup kelas. "Paparnya.
Lukman menambahkan ada tiga peserta didik yang tidak lulus dalam pemgemuman kali ini.
"Ada tiga orang siswa yang dinyatakan tidak lulus dikarenakan siswa tersebut memang tidak mengikuti ujian dan saat dikonfirmasi siswa tersebut sudah tidak mau melanjutkan sekolahnya, "Ungkapnya.
Lanjut Lukman mengharapkan peserta didik dapat mentaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Semoga seluruh peserta didik kelas IX MTs Muhammadiyah Bulukumba bisa menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pihak madrasah, dengan baik dan amanah. "Harapnya. (ARd)