Sinjai Selatan (Humas Sinjai) - Jodoh, memang rahasia Allah dan benar benar atas Kuasa Allah SWT. Usaha manusia dalam menemukan jodohnya adalah sebatas berikhtiar saja, namum Allah SWT yang menentukan, tak perduli dia terlahir dengan keterbatasan atau tidak. Jika Allah menghendaki akan bertemu jodohnya. Itulah yang terjadi di Kecamatan sinjai selatan Kab. Sinjai Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinjai Selatan Aminullah menikahkan pasangan suami istri (Pasutri) Bisu di Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan, Kamis (27/01/2022).
Laki - laki atau Suami bernama M. Fadly Bin Mohammad Nasrun umur 21 Tahun asal Desa Pincara Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dengan Isteri Risma Binti Jufri umur 25 Tahun di Dusun Balimengko Desa Songing Kec. Sinjai Selatan. Pasangan tersebut adalah pasangan yang memiliki keterbatasan kemampuan fisik. Keduanya tuna rungu.
Aminullah Penghulu Pertama KUA Sinjai Selatan pada saat cross check data sempat bingung bagaimana cara mengajari calon pengantin (Catin) laki-laki melafalkan akad nikah untuk menterjemahkan lafadz ijab dalam bahasa isyarat dan lafadz qabul yang disampaikan dengan bahasa isyarat. Amrullah mengaku pertama kalinya menikahkan Pasangan Suami Istri Bisu, jadi kami hanya menggunakan bahasa isyarat saat menikahkan dan itu SAH menurut agama.
Prosesi akad nikah yang unik itu berlangsung lancar dan dinyatakan sah oleh para saksi. Pernikahan M. Fadly dengan Risma, ini menjadi fakta sosial keagamaan yang seharusnya menginspirasi Kementerian Agama akan perlunya menyelenggarakan pembinaan atau diklat bagi penghulu tentang bagaimana menikahkan dengan berbagai bahasa, termasuk bahasa isyarat, Turut hadir dalam pernikahan ini disaksikan oleh Imam Desa Songing Ramli A dan sejumlah tokoh masyarakat. (Tamsil/Fhay)