Sudiang, Makassar (Humas Sinjai) – Pelaksana harian (PLH) Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai (Kemenag Sinjai) H. Syamsul Bakhri bersama Jabatan Fungsional Umum (JFU) PHU Kemenag Sinjai Djalaluddin, Mappiati mengikuti kegiatan Sosialiasi Pedoman Pelaporan Barang Milik Haji (BMH) dan Persiapan Pelaksanaan Sensus BMH tahun 2022 yang silelenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan melalui Bidang Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) yang dipusatkan di Asrama Haji Sudiang Makassar, Kamis (14/7/2022) malam.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H. Khaeroni dalam arahannya, berpesan agar segenap pegawai Kemenag Sulsel memperbanyak ibadah dengan nilai sosial yang tinggi, seperti zakat, infak dan sedekah, termasuk dengan memberikan layanan maksimal kepada Jemaah Calon Haji.
Dirinya juga secara khusus berpesan kepada Kabid PHU agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi untuk ijin operasional travel. “Saya wanti-wanti agar diselidiki dan dianalisa dengan baik apakah tavel itu benar-benar kompeten, baik dari sisi permodalan, track record pemiliknya, serta kompeten secara administrasi,” tegas Khaeroni.
“Kita harus memiliki sensifitas sosial yang tinggi, untuk itu perbanyak ibadah yang manfaatnya tidak hanya dirasakan secara personal tetapi juga dapat dinikmati oleh orang banyak, termasuk dalam meberikan layanan maksimal kepada jemaah calon haji. Itu kan bernilai ibadah juga karena berbuat kebaikan untuk orang banyak,” ucapnya.
Turut hadir kegiatan ini, diantaranya Kepala Bagian Tata Usaha Ali Yafid, Kabid PHU Ikbal Ismail, Subkoordinator Pengelolaan Aset Haji dan Subkoordinator Monitoring dan Evaluasi Ditjen PHU Kemenag RI, dan para Kepala Seksi PHU dari 24 Kantor Kemenag kabuoaten / kota se Sulawesi Selatan serta para subkoordinator pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel
Djalaluddin SE Pengelola Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai menyampaikan bahwa para peserta selama 3 hari (Kamis 14 Juli s.d Sabtu 16 Juli 2022) diberikan pemahaman agar mengetahui bahwa aset PHU terdiri Anggaran APBN dan Anggaran Non APBN, dimana BMH merupakan Barang Milik Haji yang bersumber dari Dana Haji sehingga pemeliharaannya tidak bisa diambilkan dari dana APBN.
Sehingga dalam rangka pengamanan BMH, aplikasi SIMAK BMH digunakan dalam pencatatan aset-aset BPIH sesuai UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Adapun tujuan dari pengelolaan BMH adalah memenuhi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.
Sementara untuk penghapusan BMH harus dipenuhi kritiria, yaitu Barang Rusak Berat dan Barang tidak diketahui keberadaanya. Khusus pada tingkat Kemenag kabupaten/kota, cukup menggunakan aplikasi sensus BMH. Ungkapnya. (Arf)