Sinjai timur (Humas Sinjai) – Di hari keempat pelaksanaan Ujian Madrasah (UM), Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Sinjai dan rombongan nya melaksanakan monitoring pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun ajaran 2021/2022 di MIS Nurul Haq Boro Pao. Dalam kesempatan ini, Pengawas Madrasah dan rombongan nya didampingi Kepala Madrasah, Nurbaya dan tenaga pendidik MIS Nurul Haq Boro Pao, Kamis (12/5/2022).
Adapun Imran menyampaikan bahwa Ujian Madrasah ini di selenggarakan dengan mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor : 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
“Ujian madrasah bertujuan untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik yang sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada akhir jenjang pendidikan. Sedangkan fungsi Ujian madrasah adalah untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik; umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran dan salah satu syarat penentuan kelulusan.” ujar Imran.
Pengawas Madrasah, Sultan Beddu mengatakan bahwa Ujian Madrasah atau biasa disebut UM, merupakan ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.
“Harapannya agar para peserta didik yang mengikuti ujian untuk dapat mengerjakan soal dengan baik dan benar juga harus teliti, mengingat ujian kali ini merupakan ujian akhir madrasah”, ucap Sultan Beddu.
Kepala Madrasah Nurbaya juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pengawas Madrasah yang memantau pelaksanaan ujian akhir madrasah. (Ana/IA)