Pendampingan Penguatan Zona Integritas di Bone Barat

Lappariaja, (Humas Bone) – Tim Pokja pada program Pembangunan Zona Integritas (ZI) Kementerian Agama Kabupaten Bone kembali melakukan pendamingan ZI di wilayah Bone Barat, Senin (26/9/2022).

Pendampingan ZI dipusatkan di MAN 3 Bone Leppangeng Kecamatan Lappariaja dan diikuti ASN dan beberapa honorer dar MAN 3 Bone, MTsN 3 Bone, MIN 6 Bone Walimpong, KUA Kecamatan Lappariaja, Bengo, Lamuru dan Tellu Limpoe. Kegiatan pendampingan berlangsung dengan lancar dari pukul 09.15 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Kegiatan pendampingan ini dilakukan oleh tiga Koordinator Tim Pokja antaranya Kepala Seski Pendidikan Agama Islam (PAI) Taufiq Raden sebagai Koordinator Tim Penguatan Akuntabilitas, Kepala Seksi PD.Pontren Salahuddin sebagai Koordinator Tim Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Muhammad Rafi As’ad sebagai Koordinator Penguatan Pengawasan.

Kasi PAI Taufiq Raden pimpin langsung kegiatan pendampingan ini. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan program pendampingan Pembangunan Zona Integritas lingkup Kemenag Bone.

Taufiq Raden menjelaskan jika hal yang ingin dicapai dalam program tersebut adalah Kementerian Agama Bone menuju Wilayah Bebabas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk mencaip hal tersebut, maka ada hal yang tidak boleh dilakukan di Kemenag.

“Kita akan menuju WBK dan WBBM, jadi tidak boleh dikatakan kalau birokrasi itu bersih kalau masih ada peraktek KKN di dalamnya,” pungkasnya.

Lanjutnya, “itulah sebabnya pada kesempatan ini, kita akan berkomitmen untuk melaksanakan pencegahan KKN,” jelas Taufiq Raden. Ia pun menanyakan kesiapan para ASN Kemenag di Bone Barat apakah siap?

Dengan lantang, “siap,” jawab para peserta pendampingan ini di aula MAN 3 Bone.

Senada yang dikatakan Muhammad Rafi As’ad sebelum menyampaikan program kerjanya. “Bahwa tujuan dilaksanakan pembangunan ZI yaitu bagaimana birokrasi ini bersih melayani,” katanya.

Setelah menyampaikan tujuan, Rafi menyebutkan berbagai peraturan pemerintah terkait  gratifikasi, baik itu KMA 765 Tahun 2018 dan KMA 656 Tahun 2020 tentang pengaduan masyarakat.

Sementara Salahuddin menyampaikan identifikasi jenis-jenis layanan, penyusunan kebijakan standar pelayanan, SOP dan Budaya Pelayanan Prima.

Para peserta antusias mengikuti kegiatan pendapingan. Bahkan beberapa diantara peserta menanyakan berbagai aturan yang diterapkan oleh instansi pemerintah ini. (ahdi)


Daerah LAINNYA