Bontomarannu (Humas Gowa). Dua orang calon pengantin berkunjung ke KUA kecamatan Bontomarannu bermaksud untuk dibuatkan surat Rekomendasi Nikah, Senin (7/11/2022).
Setelah berkas diteliti ternyata data ayah kandung tidak tercantum karena ada persoalan internal keluarga. Sehingga catin selama ini dibesarkan oleh kakak kandungnya sampai bisa berhasil seperti saat ini.
"Kami bu sudah tidak mengetahui kabar bapak setelah menikah lagi, tidak tau alamatnya, apalagi data - data yang lain. Sehingga di intansi tempat saya bekerja hanya memasukkan data wali," ungkap catin sedikit emosional menceritakan masalah pribadinya.
Herlina, salah satu staf administrasi pada KUA Bontomarannu mengatakan, bagaimanapun kondisinya ayah sang catin, tetap harus dimasukkan datanya. "Karena disini yang diminta data bapak kandung. Bin itu menunjukkan bapak kandung. Bukan wali ta," tuturnya setelah menjelaskan pentingnya mengisi data yang benar dalam pencatatan pernikahan.
Oleh karenanya, catin tersebut diminta untuk memasukkan data orang tua. Paling tidak namanya bapaknya catin.Dan hal ini harus diperhatikan oleh siapa pun. "Karena ada juga yang mencantumkan nama bapak tirinya. Hal itupun tidak boleh," tegasnya kemudian.
Beberapa tujuan dari pencatatan pernikahan, yaitu untuk tertib administrasi pernikahan, jaminan memperoleh hak-hak tertentu, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri maupun anak, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan.
Hal ini juga sebagai suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan untuk melindungi martabat dan kesucian pernikahan, khususnya bagi kaum perempuan dan anak dalam kehidupan rumah tangga guna melindungi hak-haknya. (iar/OH)
Daerah
Kegiatan KUA Bontomarannu
Pencatatan Pernikahan, Herlina : Data Ayah Kandung Harus Ada, Bukan Wali
- Senin, 7 November 2022 | 14:58 WIB