Penanggung Jawab Kantin MAN 2 Kota Parepare Ikuti Rakor dan Sosialisasi Sertifikasi Halal 

Penanggung Jawab Kantin MAN 2 Kota Parepare Ikuti Rakor dan Sosialisasi Sertifikasi Halal 

Parepare, (Humas Parepare) - Berdasar pada Instruksi Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama (Kemenag), maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi pada Kamis, 16 Februari 2023 via link zoom meeting.

Rakor dan Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal bagi produk-produk yang dijual di kantin lingkungan Kemenag RI turut dihadiri oleh penanggung jawab kantin Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare. Hal ini tertera dengan nomor 570 dalam daftar undangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat BPJPH tertanggal 14 Februari 2023.

Ketika ditemui tim redaksi di ruang virtual, Muhammad Ihsan yang didampingi oleh Andi Helmiati sebagai perwakilan pengelola dan penanggung jawab kantin MAN 2 Kota Parepare menuturkan bahwa segala biaya sertifikasi halal ini dibebankan kepada pelaku usaha, fasilitas pihak lain atau anggaran lain yang sah.

"Secara umum ada 15 rincian kategori makanan, minuman, obat yang harus mendapat Sertifikasi Halal Produk dan Kantin. Dengan konsekuensi, segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin melalui jalur reguler dibebankan kepada pelaku usaha, fasilitas pihak lain, atau anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Muhammad Ihsan meniru penjelasan penyuluh.

Lebih lanjut Andi Helmiati menambahkan bahwa demi memastikan bahan-bahan pengolahan produk yang digunakan jelas ketertelusuran dan jaminan kehalalannya, maka dipandang perlu melakukan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin.

"Perlunya dilakukan Sertifikasi Produk dan Kantin ini demi memastikan bahan-bahan pengolahan produk yang digunakan jelas ketertelusuran dan jaminan kehalalannya. Adapun tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal tersebut, yakni memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang mengonsumsi produk," tambahnya.

Dari keduanya, tim redaksi menghimpun informasi bahwa  prosedur Sertifikasi Halal jalur reguler diawali dengan pelaku usaha mendaftar Sertifikasi Halal di SIHalal http://ptsp.halal.go.id dengan melengkapi dokumen persyaratan, BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPH melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal, kemudian BPJPH menerbitkan Sertifikasi Halal. (Adi)


Daerah LAINNYA