Penandatanganan LKH Bagi Guru MTs Muhammadiyah Bulukumba

Kepala MTs Muhammadiyah sedang menandatangani LKH Guru bulan Mei.

Bulukumba, (Humas Bulukumba) - Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyesuaian Jam kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Mengharuskan guru untuk membuat Laporan kinerja harian baik yang berkegiatan di madrasah (WFO) maupun bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Selain itu, Direktorat GTK Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 984.2/Dt.I.II/06/2020 tentang Presentasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam tatanan Normal Baru. 

Laporan kinerja harian bagi guru wajib dilakukan untuk mengetahui tingkat kontrol guru MTs Muhammadiyah Bulukumba dalam bulan berjalan. 

Penandatanganan LKH ini dilakukan oleh guru MTs Muhammadiyah Bulukumba di ruang guru, Jumat 3/6/22.

Kepala MTs Muhammadiyah Bulukumba, Lukman, laporan tersebut merupakan salah satu bukti dan alat kontrol baginya untuk memastikan guru dan pegawainya tetap bekerja di rumah maupun di sekolah.

“Salah satu upaya kontrol kita bagi guru dan pegawai dalam bekerja di rumah atau di sekolah ialah dengan melihat laporan kinerja hariannya,”Ungkapnya.

Lebih lanjut Lukman menambahkan bahwa dirinya juga selalu mengontrol guru dan pegawai dengan menggunakan jaringan internet melalui telpon seluler miliknya. (ARd)


Daerah LAINNYA