Pembuatan LKH Tenaga Pendidik MTs Muhammadiyah Kajang

Tampak guru MTs Muhammadiyah Kajang sedang membuat LKH bulan Mei.

Kajang, (Humas Bulukumba) - Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyesuaian Jam kerja pegawai dalam upayan pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Mengharuskan guru untuk membuat Laporan kinerja harian baik yang berkegiatan dimadrasah (WFO) maupun bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Selain itu, Direktorat GTK Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 984.2/Dt.I.II/06/2020 tentang Presentasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam tatanan Normal Baru.

Tenaga Pendidik MTs Muhammadiyah Kajang A Herlina membuat Laporan Kinerja Harian (LKH) Mei mulai tanggal 1 s/d 31 tahun 2022. Kamis, 02/06/22.

A Herlina membuat LKH dengan sangat teliti agar tidak terdapat kesalahan di dalamnya. Menurutnya bahwa laporan ini dibuat untuk melaporkan kinerjanya sebagai bukti bahwa melaksanakan kegiatan di madrasah. 

"Laporan Kinerja harian (LKH) sangat mudah untuk dibuat karena merupakan kegiatan sehari-hari sehingga tidak memberatkan dan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaiannya. "Tambahnya.

Salah satu upaya kepala madrasah mengontrol tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di madrasah yaitu dengan melihat laporan kinerja hariannya. Ujarnya.

Kamad MTs Muhammadiyah Kajang, Hasrawati menyampaikan bahwa LKH yang dibuat harus jelas waktunya dan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

"Terima kasih karena sudah mau berbuat untuk lebih baik lagi". Tutupnya. (BM/ARd)


Daerah LAINNYA