Kambuno, (Humas Bulukumba) - Dewan Eksekutif Sulawesi Corruption Watch bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan "Training Of Trainer (TOT) Pelajar Anti Korupsi Chapter 1" di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba pada Kamis, 14 Desember 2023. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 110 Tahun 2019 tentang Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah.
Dua perwakilan dari setiap Sekolah dan Madrasah Aliyah di Kabupaten Bulukumba turut serta dalam kegiatan ini, termasuk dua pengurus OSIS MAS Darul-Qalam Bulukumba, yaitu Rezky dari kelas XI dan Raihan Abdillah dari kelas X. Mereka didampingi oleh Wakamad Kesiswaan Rusdi Syam dan Humas Bulukumba Satker MAS Darul-Qalam Bulukumba, Saenal.
Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk para pelatih (trainer) yang dapat membantu percepatan penerapan program Pendidikan Anti Korupsi di lingkungan Madrasah dan Sekolah. Peserta berasal dari Sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba.
Rezky, salah satu peserta dari OSIS MAS Darul-Qalam Bulukumba, mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan pendidikan terkait korupsi yang selama ini telah meredam segala aspek, termasuk kurangnya disiplin peserta didik di lingkungan Madrasah. Ia berharap para peserta akan mensosialisasikan dan menerapkan Kurikulum Insersi Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah Aliyah Darul-Qalam Bulukumba.
Lebih lanjut, Rezky berharap bahwa pada semester genap tahun pelajaran 2023/2024, seluruh Madrasah di Kabupaten Bulukumba sudah siap menerapkan pendidikan antikorupsi melalui insersi pada kurikulum pendidikan karakter atau Kurikulum Merdeka.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari korupsi dan membentuk generasi muda yang paham dan tegas menolak praktek korupsi. (Enal/Ady)