Bontomarannu (Humas Gowa). Pernikahan agar bisa sah secara agama dan negara butuh orang yang mengawasi pelaksanaannya. Penghululah yang paling dibutuhkan untuk menghalalkan suatu hubungan. Terbit dan tidaknya buku nikah juga ada peranan penghulu yang menjadi PPN (Petugas Pencatat Nikah).
Hari dan jam kerja bagi penghulu tidak boleh ada batasannya. Karena pernikahan itu akan terkendala tanpa kehadirannya. Sebagaimana pada Ahad (29/10/2023) Penghulu KUA Kecamatan Bontomarannu, Muslimin kembali bertugas.
"Alhamdulillah, melaksanakan tugas dan fungsi, menghadiri dan melakukan pengawasan nikah di Desa Mata Allo, atas nama Risaldi dan Nurjannah," ucap Muslimin.
Walaupun pegawai lain di akhir pekan dapat berkumpul bersama keluarga atau istirahat, namun bagi penghulu tidak berlaku. Ketika ada surat tugas untuk menikahkan, mau tidak mau harus melaksanakan tugas.
Dijelaskan olehnya, sebetulnya tugas dan fungsi Penghulu adalah melaksanakan pengawasan dan pencatatan nikah. Sedang menikahkan itu adalah tugas wali nikah. Akan tetapi tidak semua wali bisa dan punya kemampuan untuk melafalkan ucapan ijab kabul. "Jadi terkadang keluarga meminta kepada Penghulu untuk mewakilinya menikahkan putrinya," ungkap Muslimin ketika menceritakan tugasnya sebagai Penghulu.(iar/OH)
Daerah
Kegiatan KUA Bontomarannu
Muslimin : Penghulu, Antara Libur dan Tugas Negara
- Senin, 30 Oktober 2023 | 10:13 WIB