Produk Halal

Mulai 17 Oktober 2024, Semua Produk Harus Bersertifikat Halal, ini Kata HM. Yunus

Malili (Humas Lutim) - Dukung Program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag, HM. Yunus, Kepala Kantor Kabupaten Luwu Timur, menegaskan bahwa mulai 17 Oktober 2024  semua produk yang beredar di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kualitas dan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

HM. Yunus menjelaskan bahwa keputusan ini tentunya bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kehalalan. Dengan persyaratan sertifikasi halal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih yakin dan aman dalam mengonsumsi produk-produk yang ada di pasaran.

Selain itu, HM. Yunus juga menyoroti manfaat bagi pelaku usaha. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk-produk mereka akan lebih mudah diterima oleh konsumen muslim, yang merupakan sebagian besar populasi di Kabupaten Luwu Timur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasaran.

Tidak hanya itu, HM. Yunus juga menggarisbawahi pentingnya peran penyuluh agama dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat.

"Melalui sosialisasi yang efektif, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya keberadaan sertifikasi halal dalam menjaga kepercayaan dan keamanan konsumen," tutur HM. Yunus, di ruang kerjanya, Selasa 2/4/2024.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, pelaku usaha, dan juga dalam menjaga harmoni serta keadilan dalam berbisnis dan konsumsi khususnya di Kabupaten Luwu Timur.


Daerah LAINNYA