Mallusetasi, (Humas Barru) --- Mukhlis Jawad adalah merupakan penghulu di KUA Mallusetasi bertugas untuk memberikan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Auditorium Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mallusetasi. Selasa, 19 Juli 2022.
Menurut Mukhlis Jawad, dalam sela-sela materinya beliau menyampaikan, salahsatu syarat menikah di KUA menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal di Kantor Urusan Agama. Di Indonesia telah terdapat beberapa syarat menikah di KUA yang harus dilengkapi oleh calon mempelai baik pria maupun perempuan, termasuk di antaranya biaya pernikahan dan tentunya adalah berbagai kelengkapan administrasi.
Perlu diperhatikan setiap proses melengkapi syarat menikah di KUA. Perhatikan baik-baik setiap syarat menikah di KUA yang ditetapkan, seperti dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya, bahkan jika memungkinkan, lengkapi syarat menikah di KUA sebelum merencanakan detail pernikahan lainnya.
Bukan tanpa alasan, tidak sedikit pasangan yang menunggu hingga detik terakhir untuk mengurus syarat nikah yang bisa mengakibatkan kehabisan waktu sehingga menimbulkan stres menjelang hari pernikahan. Selesaikan syarat nikah ini terlebih dahulu sebelum melakukan hal lainnya agar seluruh persiapan pernikahan lainnya bisa Anda kerjakan dengan nyaman, ungkap Mukhlis Jawad.
Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga. (Muhammad Fadli/Kontrinutor KUA Mallusetasi)