Manasik Haji Tingkat Kecamatan, Kasubbag TU Kemenag Bantaeng Paparkan Hak Dan Kewajiban Jamaah Haji

Manasik Haji Tingkat Kecamatan, Kasubbag TU Kemenag Bantaeng Paparkan Hak Dan Kewajiban Jamaah Haji

Bantaeng (Humas Bantaeng) - Bimbingan Manasik dan perjalanan ibadah Haji tingkat KUA Kecamatan se-kabupaten Bantaeng digelar di Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bantaeng . Kegiatan diikuti 85 Calon Jamaah Haji (CJH) dari delapan Kecamatan , Jum'at 3 Juni 2022.

Dalam kesempatan ini, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, H. Muhammad Tahir menyampaikan materi bertema hak dan kewajiban jamaah haji.

Mengawali materinya Kasubbag TU memandu jamaah melantunkan talbiyah. “lantunan kalimat tersebut dianjurkan sudah mulai dilantunkan sejak berniat dan keluar dari rumah dalam perjalanan menuju Masjidil Haram di Mekah.

Bacaan talbiyah memiliki makna menjawab panggilan Allah untuk melakukan ibadah haji atau pun umroh. Seperti layaknya seorang hamba yang menjawab patuh saat diperintah oleh Pencipta-nya, maka rangkaian kalimat itu sebagian besar berisi pujian dan ikrar ketaatan, juga ketauhidan, laman

Dalam pembahasan materi H. Muhammad Tahir menyampaikan Hak Jemaah Haji dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang  Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdapat pada pasal 6, meliputi: 
1. Mendapat bukti setoran dari BPS Bipih dan Nomor Porsi dari Menteri;
2. Mendapat bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam  perjalanan , dan Arab Saudi;
3. Mendapat pelayanan akomodasi, konsumsi dan Kesehatan;
4. Mendapat pelayanan transportasi
5. Mendapat pelindungan sebagai jamaah haji Indonesia;
6. Mendapat identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk  pelaksanaan Ibadah Haji;
7. Mendapat asuransi jiwa sesuai dengan syariat;
8. Mendapat pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
9. Mendapat informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
10. Memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
11. Melimpahkan nomor porsi kepada suami,istri, ayah, ibu, anak kandung atau  saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh  keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut  keterangan kesehatan Jemaah Haji

Kemudian Kewajiban Jemaah Haji dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang  Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdapat pada pasal 7, meliputi: 
1. Mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten /kota bagi  Jemaah Haji Reguler;
2. Mendaftarkan diri ke PIHK pilihan Jemaah yang terhubung dengan siskohat  bagi Jemaah Haji Khusus;
3. Membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;
4. Mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten /kota bagi  Jemaah Haji Reguler;
5. Memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam penyelenggaraan  ibadah haji.

Diakhir materinya Kasubbag TU berpesan kepada para CJH ketika di tanah suci untuk bersama, saling membantu dan mengapresiasi bantuan CJH lain. Apalagi tahun ini dalam pemberangkatan jamaah haji yang tergabung dalam kloter 5, bergabung dengan Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Selayar dan Kota Makassar. Tutupnya (Spr)


Daerah LAINNYA