Bantaeng (Humas Bantaeng) - Bimbingan Manasik dan perjalanan ibadah Haji tingkat KUA Kecamatan se-kabupaten Bantaeng digelar di Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bantaeng . Kegiatan diikuti 85 Calon Jamaah Haji (CJH) dari delapan Kecamatan , Jum'at 3 Juni 2022.
Dalam kesempatan ini, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, H. Muhammad Tahir menyampaikan materi bertema hak dan kewajiban jamaah haji.
Mengawali materinya Kasubbag TU memandu jamaah melantunkan talbiyah. “lantunan kalimat tersebut dianjurkan sudah mulai dilantunkan sejak berniat dan keluar dari rumah dalam perjalanan menuju Masjidil Haram di Mekah.
Bacaan talbiyah memiliki makna menjawab panggilan Allah untuk melakukan ibadah haji atau pun umroh. Seperti layaknya seorang hamba yang menjawab patuh saat diperintah oleh Pencipta-nya, maka rangkaian kalimat itu sebagian besar berisi pujian dan ikrar ketaatan, juga ketauhidan, laman
Dalam pembahasan materi H. Muhammad Tahir menyampaikan Hak Jemaah Haji dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdapat pada pasal 6, meliputi:
1. Mendapat bukti setoran dari BPS Bipih dan Nomor Porsi dari Menteri;
2. Mendapat bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan , dan Arab Saudi;
3. Mendapat pelayanan akomodasi, konsumsi dan Kesehatan;
4. Mendapat pelayanan transportasi
5. Mendapat pelindungan sebagai jamaah haji Indonesia;
6. Mendapat identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
7. Mendapat asuransi jiwa sesuai dengan syariat;
8. Mendapat pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
9. Mendapat informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
10. Memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
11. Melimpahkan nomor porsi kepada suami,istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji
Kemudian Kewajiban Jemaah Haji dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdapat pada pasal 7, meliputi:
1. Mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten /kota bagi Jemaah Haji Reguler;
2. Mendaftarkan diri ke PIHK pilihan Jemaah yang terhubung dengan siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;
3. Membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;
4. Mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten /kota bagi Jemaah Haji Reguler;
5. Memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Diakhir materinya Kasubbag TU berpesan kepada para CJH ketika di tanah suci untuk bersama, saling membantu dan mengapresiasi bantuan CJH lain. Apalagi tahun ini dalam pemberangkatan jamaah haji yang tergabung dalam kloter 5, bergabung dengan Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Selayar dan Kota Makassar. Tutupnya (Spr)