KUA Barombong

Kunjungi KUA Barombong, Kakankemenag Gowa Paparkan PP Nomor 94

Kakankemenag saat memberikan pembinaan

Barombong (Humas Gowa). Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Gowa, H. Aminuddin memberikan arahan pada kegiatan pembinaan ASN, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Pelepasan Tim Enumerator Pemetaan Potensi Keagamaan di KUA Kec. Barombong, Kamis (8/9/2022).

Membuka arahannya, Kakankamenag menjelaskan bahwa pembinaan ASN dan Non ASN ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai yang disiplin dan bertanggung jawab pada aturan dan regulasinya, karena dalam melaksanakan tugas sering kali berbenturan antara perasaan dan aturan. Terkadang dalam pelayanan pegawai lebih mendahulukan rasa dan tidak mengedepankan aturan.

"Tapi dalam memutuskan pelaksanaan kegiatan kita itu harus sesuai aturan nanti selanjutnya baru kita rasakan, jadi jangan dibalik," ungkap Aminuddin yang didamping kepala KUA Barimbing, H. Beni Susanto.

Selanjutnya dalam arahannya, Aminuddin menitik beratkan pada ASN untuk berikrar dan berjanji mengutamakan tugas negara, dan tugas pokok dibanding masalah pribadi dan golongan. "Memang butuh perjuangan komitmen, butuh perjuangan perasaan, karena ada aturan yang mengikat bagi ASN," tegasnya.

Dalam menerapkan kedisiplinan terdapat  ketentuan pada Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS, maka telah ditetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 6 April 2022.

Selanjutnya Aminuddin menjelaskan tugas dan fungsi ASN PNS dan ASN Non PNS Kementerian Agama termasuk mahasiswa yang PPL harus mengetahui regulasi jika sudah masuk tahap implementasi, yaitu pelaksanaan. Terkait dengan regulasi tersebut Aminuddin mengungkapkan bahwa, "sebagian hidup kita ini di atur oleh negara, jadi mulai pagi pukul 8.30 sampai pukul 16.00 itu kita diatur oleh Negara untuk melayani Ummat".(Qq/OH)


Daerah LAINNYA