KUA Kecamatan Citta Resmi Dioperasikan

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Citta, (Humas Soppeng) – Masyarakat Kecamatan Citta tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Liliriaja untuk mengurus administrasi pernikahan seperti pencatatan nikah, Suscatin, dan urusan keagamaan lainnya karena mulai hari ini, Jumat 04 Agustus 2017 pelayanan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Citta sudah resmi dioperasikan.

“Meski gedung KUA Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng rencananya baru akan dibangun pada Tahun 2018, namun komitmen Kementerian Agama Kabupaten Soppeng untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam bidang keagamaan sehingga pelayanan administrasi di KUA Kecamatan Citta segera diresmikan”

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Dr. H. Huzaemah, M.Ag dalam kata pengantarnya pada acara peresmian operasional KUA Kecamatan Citta, Jumat (04/8) di gedung PAUD Aisyiah II Kecamatan Citta Kab. Soppeng yang menjadi gedung sementara pusat pelayanan administrasi KUA Citta.

Acara tersebut dihadiri Kepala Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Sulsel H. Iskandar Fellang, Plt. Sekda Soppeng Nur Alam, Muspika Kecamatan Citta, para Kepala Seksi/Penyelenggara lingkup Kantor Kemenag Kab. Soppeng, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Soppeng, JFU dan JFT di lingkungan Kementerian Agama Kab. Soppeng, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Citta.

Lebih lanjut, H. Huzaemah menyebutkan bahwa untuk memperlancar pelayanan administrasi maka dibentuk pelaksana tugas Kepala KUA dalam hal ini adalah Marzuki, S. Hi (Penghulu KUA Kecamatan Marioriwawo) yang dibantu penyuluh agama islam dan tenaga administrator dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat pelayanan bidang keagamaan di tingkat Kecamatan. Oleh karena itu, seluruh aparat KUA Kecamatan Citta yang telah di SK-kan agar menjalankan tugas sebagaimana fungsi KUA Kecamatan lainnya, menjalin sinergi lintas sektoral dan menyesuaikan diri dengan masyarakat.

Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Sulsel, H. Iskandar Fellang menjelaskan bahwa pelaksana tugas Kepala KUA itu dalam struktur POLRI bagaikan Kapolpos, dalam struktur TNI bagaikan Danposmil, belum jadi Kapolsek atau Danramil. Oleh karena itulah buku kutipan akta nikah harus ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan Liliriaja sebagai Kecamatan Induk supaya tertib administrasi, sementara tindakan yang lainnya sudah bisa dilakukan oleh pelaksana tugas.

Bupati Soppeng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt Sekda berharap dengan pengoperasian KUA Kecamatan Citta, persoalan-persoalan sosial dan keagamaan yang sering dihadapi umat khususnya di Kecamatan Citta dapat ditangani dengan cepat, efisien dan efektif.

Berbagai regulasi, MoU dan lain sebagainya telah diterbitkan dengan tujuan menjamin terciptanya kualitas kehidupan serta kemaslahatan umat. Hal ini menjadi acuan bagi kita semua untuk melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga selain sarana dan prasarana pendukung yang harus dipenuhi, tak kalah pentingnya adalah sejauhmana kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, terangnya. (afr)


Daerah LAINNYA