Herlang, (Humas Bulukumba) - Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Bulukumba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan Operator Perencana Madrasah melakukan koreksi data atas belanja pegawai. Sabtu, 04/06/22
Menurut Harman, S.Pd Operator Perencana Madrasah, bahwa Koreksi ini meliputi gaji dan tunjangan melekat, uang makan, dan Tunjangan lainya bagi calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun anggaran 2022.
Adanya kebijakan baru gaji ASN, PNS, dan PPPK guru ini telah disampaikan oleh Kemendagri melalui Permendagri nomor 27 tahun 2021.
ASN CPPPK penempatan pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Bulukumba sebanyak 10 Pegawai.
Untuk anggaran formasi PPPK tahun 2022,
Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021. Hal tersebut dijadikan acuan agar Gaji dan semua hak dari CPPPK dapat terealisasi pembayaran dan tunjangannya sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. (Idr/HT)