Bulukumba, (Humas Bulukumba) - Pembelajaran tahun 2021/2022 telah berakhir, olehnya itu semua peserta didik akan mendapatkan rapor dan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Seperti yang dilakukan oleh RA Lil Abawain yang beralamat di desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Senin, 11/07/2022, menurut Humrah selaku Kepala RA, bahwa hal ini sangat wajib diberikan sebagai evaluasi dalam proses pembelajaran selama di RA, dan juga sebagai bukti bahwa anak tersebut telah menamatkan pendidikannya di RA Lil Abawain.
Penyerahan SKL dan rapor ini dilaksanakan pagi ini, Senin 11/07/2022 bertempat di ruang kelas B, oleh guru dan Kepala RA.
Menurutnya, SKL ini sebagai dokumen sementara sebab ijazah belum terbit, masih dalam proses.
Namun, beberapa waktu lalu, ia juga telah menyampaikan kepada orang tua peserta didik agar bisa bersabar menunggu penerbitan ijazah tersebut.
"Sambil menunggu penerbitan ijazaha resmi, peserta didik diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL), yang nantinya akan digunakan untuk melengkapi dokumen pendaftaran di Sekolah Dasar, tapi SKL ini berlaku hanya sementara, ketika ijazaha sudah terbit, maka SKL ini tak bisa difungsikan lagi," terangnya
Kegiatan hari ini ditutup dengan makan bersama, sebagai Perpisahan dengan kelompok B. (Incs/JSI)