Dampang, (Humas Bulukumba) - Dalam rangka menyamakan pemahaman Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Kab. Bulukumba melakukan sosialisasi program JKN-KIS dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Madrasah Negeri dan bendahara pengeluaran masing masing madrasah se-Kabupaten Bulukumba Senin, (27/6/22) di Rumah Makan Grand 99 Jl. Bakti Adi guna No. 99 Bulukumba.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan tentang klasifikasi kepesertaan PPNPN merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan juga perubahan terakhirnya peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan penetapan jumlah peserta dalam satu keluarga adalah lima anggota keluarga inti terdiri dari suami, istri, dan tiga orang anak.
"Bagi honorer yang memiliki anggota keluarga tambahan dapat mengalihkan kepesertaan anggota keluarga tambahannya menjadi peserta JKN-KIS segmen PBPU atau bukan pekerja agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan" Kata Fia, Pegawai BPJS.
Ia juga menabahkan bahwa iuran yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji PPNPN, dengan komposisi sebanyak 4 persen dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai pemberi kerja melalui anggaran penerimaan belanja negara dan 1 persen dari iuran peserta yang dipotong dari gaji melalui bendahara instansinya.
Sementara itu Bendahara MTsN 6 Bulukumba, Sri Prianti yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengaku dirinya sangat senang dan bahagia.
"Alhamdulillah saya selaku guru honerer di MTsN 6 Bulukumba merasa senang dengan program JKN-KIS karena terkait masalah biaya pengobatan tidak perlu lagi mengeluarkan uang dari kantong pribadi tapi sudah ditanggung juga oleh pemerintah". Ucapnya. (Nr/ARd)