Lindajang (Humas Luwu), Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.
Mengatasi masalah tersebut Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Suli Barat menggelar Rembug Stunting pada Senin, Tanggal 24 Oktober 2022, di Aula BPKB Kecamatan Suli Barat
Rembug Stunting tersebut dihadiri oleh Camat Suli Barat, Kapolsek, Kepala PKM Penyuluh KB dan PKK Kecamatan Suli Barat serta para Bidan Desa.
Kepala KUA Kec. Suli Barat H. Hamid, S.Ag., MH yang memberikan materi tentang bahaya pernikahan dibawah umur merupakan salah satu yang menyebabkan anak lahir jadi stanting atau kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya.
Harapannya kepada pihak terkait khususnya Puskesmas untuk melakukan pendampingan bagi Calon Pengantin yang nikah dibawah umur dan pengantin baru agar kiranya bayi yang lahir dengan kondisi sehat dan normal. (Hmd/LiL)