KUA Cenrana

Kepala KUA Cenrana Jelaskan 5 Pilar Keluarga Sakinah

Kepala KUA Cenrana Maros saat menyajikan materi Bimwin bagi Calon Pengantin di Maros Baru (foto : Ist)

Maros Baru (Humas Maros)-Kepala KUA Cenrana Muhammad Yahya T. menjelaskan 5 pilar keluarga sakinah. Hal ini dipaparkan saat kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Maros Baru. Kegiatan berlangsung di Masjid Nurul Jamaah Satanggi Kelurahan Baji Pamai Kecamatan Maros Baru, Rabu, (24/8/2022).

Dalam balutan materi Mempersiapkan Keluarga Sakinah, Muhammad Yahya T. menjelaskan 5 pilar keluarga sakinah dengan bahasa yang sederhana. Diselingi penuh canda dan mengajak peserta untuk berdiskusi kelompok serta membuat rumusan tentang keluarga sakinah. Kemudian peserta mempresentasikan hasil rumusannya pada kelompok lain.

Ke-5 pilar keluarga sakinah yang dimaksud adalah pertama, suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai zawaj (berpasangan). “Suami-istri itu laksana sepasang sayap yang bisa membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan. Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama. Dalam ungkapan al-qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (qs. Al-baqarah/ 2:187)”.

“Kedua, suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (qs. An-nisa/ 4:21) agar bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkannya”.

“Ketiga, suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (mu’asyaroh bil-ma’ruf). Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (qs. An-nisa/ 4: 19). Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun istri pada suami. Kata mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami”.

“Keempat, suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus diselesaikan bersama (QS. Al-Baqarah/ 2:23). Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan”.

“Kelima, Taradhin yaitu Suami istri meyakini bahwa ridla Allah pada mereka tergantung ridlo suami/ istrinya (Al-Baqarah/2:233)”.

Kegiatan ini dipandu oleh Kepala KUA Maros Baru, Muhammad Ash, bersama dengan Penyuluh Agama Fungsional Abidin, staf KUA Maros Baru, Andi Faisal dan Imam Kelurahan Baji Pa’mai Kecamatan Maros Baru. (Faisal/Ulya)

 


Daerah LAINNYA