Soppeng, (Kemenag) – Dalam rangka memenuhi kebutuhan Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah sesuai kebutuhan pelaksanaan pencatatan nikah guna mewujudkan tata kelola blanko nikah yang baik, Kanwil Kemenag Sulsel melalui Bidang Urais Binsyar telah mengalokasikan pendistribusian blanko nikah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.
“Penetapan Alokasi Blanko Nikah ini berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penetapan Alokasi Pendistribusian Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Akta Nikah dan Daftar Pemeriksaan Nikah serta Penetapan Seri Huruf dan Nomor Perforasi Buku Nikah Tahun 2017” jelas JFU Seksi Bimas Islam Kemenag Soppeng, Nurkadim saat menerima paket blanko nikah tersebut, Senin 13 November 2017.
Selanjutnya melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng tentang Alokasi per KUA, blanko nikah tersebut nantinya akan didistribusikan lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing KUA Kecamatan, tambahnya. (afr/arf)