Kemenag Selayar Gelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1444 H, Begini Hasilnya

Suasana Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah 144 H

Benteng (Humas Selayar) Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Kab. Selayar Tahun 1444 H / 2023 M di Ruang Kerja Kepala Kantor Kemenag Selayar pada hari Rabu (29/03/2023).

Kakan Kemenag Selayar Nur Aswar dalam arahannya menyampaikan bahwa mendekati Idul Fitri 1444 Hijriah, masyarakat Selayar sudah mulai bersiap-siap membayar zakat fitrah. Olehnya itu diadakan rapat untuk membicarakan dan memusyawarahkan atas ketentuan zakat fitrah agar penyaluran zakat bisa sedini mungkin dilakukan sehingga distribusinya juga bisa lebih cepat diterima pihak yang berhak.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah 1444 H sebesar 3,7 liter per jiwa. Masing-masing pembayaran zakat fitrah berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat dan menyetarakan perbandingan harga pasar. 

Kepala Seksi Penyelanggara Zakat dan Wakaf Hasanuddin menyampaikan bahwa ada beberapa jenis bahan makanan pokok (beras) yang akan ditunaikan yaitu beras Kepala, beras Romo, beras Ayam Jantan, beras Mawar, beras 48 dan Jampea dan dapat diganti dalam bentuk uang dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai jenisnya dan banyaknya 3,7 liter per jiwa.

Disampaikan pula bahwa besaran zakat fitrah per Kecamatan terdiri dari 4 zona. Keempat zona tersebut adalah Zona I yang terdiri dari; Kec. Benteng, Kec. Bontoharu, Kec. Bontosikuyu, Kec. Bontomanai, Kec. Bontomatene, Kec. Buki dan Kec. Takabonerate. Zona II; Kec. Pasimarannu. Zona III; Kec. Pasimasunggu dan Kec. Pasimasunggu Timur, Sedangkan Zona IV adalah Kec. Pasilambena.

Selanjutnya hasil keputusan rapat penetapan kadar zakat fitrah ini akan diterbitkan dan disosialisasikan kepada masyarakat. 

Sekedar diketahui, rapat penentuan kali ini dihadiri Asisten Pemerintahan Setda, Katua Baznas, Perwakilan Perindagkum, para Kepala Seksi dan Penyelanggara, para Kepala KUA Kecamatan dan ormas terkait. (na)

 


Daerah LAINNYA